Global7.id – Nasional | Jum’at 23 Januari 2026,
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, kabar ini menjadi perhatian publik pada tahun 2026 karena banyak warga mengaku resah dan menjadi korban praktik pinjaman uang berbunga tinggi. Jeratan hukum tidak hanya berlaku untuk penagihan yang disertai intimidasi, namun juga bisa menjerat praktik peminjaman uang itu sendiri apabila dilakukan tanpa izin resmi dan dijadikan mata pencaharian.
Aturan tegas tersebut tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang disahkan pada 2 Januari 2023. Dalam pasal itu disebutkan, pelaku usaha keuangan ilegal dapat dikenai ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III.
Artinya, praktik memberi pinjaman uang atau barang untuk keuntungan secara rutin, namun tanpa izin resmi dari otoritas terkait, kini dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Rentenir dan Bank Keliling Masuk Sasaran
Selama ini, banyak masyarakat kecil terjebak dalam sistem pinjaman yang mencekik. Salah satu yang paling sering ditemui adalah rentenir yang memberikan pinjaman tunai dengan bunga tinggi, disertai jaminan barang, bahkan dilakukan berulang kali seperti bisnis.
Tak hanya rentenir, praktik bank keliling yang menawarkan pinjaman dari pintu ke pintu (door-to-door) dengan sistem angsuran harian serta pemotongan komisi juga memenuhi unsur yang bisa dijerat pasal ini.
Jika aktivitas tersebut berjalan terstruktur tetapi tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pelakunya berpotensi dilaporkan dan diproses hukum sesuai ketentuan baru.
Pinjol Ilegal Digital Tetap Bisa Kena
Walau beroperasi di dunia maya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK tetap termasuk dalam cakupan Pasal 273 KUHP. Substansinya tetap sama: memberikan pinjaman sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa legalitas.
Tak jarang pinjol ilegal juga terseret pelanggaran tambahan. Selain ancaman pidana dari KUHP, praktik mereka kerap menimbulkan kasus lain yang lebih berat, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi
- Penagihan dengan intimidasi atau ancaman
- Pelanggaran perlindungan konsumen
- Teror psikologis terhadap korban dan keluarga
Kondisi ini membuat pinjol ilegal dinilai sebagai ancaman serius, apalagi jika penagihan dilakukan dengan cara mempermalukan korban melalui pesan beruntun, telepon brutal, hingga sebar data kontak.
Pengecualian: Pinjaman Keluarga Tidak Termasuk
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa KUHP baru ini tidak menjerat pinjaman yang sifatnya pribadi.
Pinjaman antar keluarga, teman, atau individu yang dilakukan sekali-sekali secara insidental dan tidak dijadikan mata pencaharian tetap, tidak termasuk dalam jerat pidana.
Fokus hukum Pasal 273 adalah pada aktivitas pinjaman yang dilakukan secara profesional, berulang, dan terus-menerus untuk keuntungan, namun tanpa izin.
KUHP Baru Jadi Senjata Tertibkan Keuangan Ilegal
Dengan hadirnya Pasal 273 KUHP, pemerintah berharap praktik keuangan informal yang merugikan masyarakat dapat ditekan. Prinsip perizinan menjadi syarat mutlak agar kegiatan pemberian pinjaman tidak berubah menjadi alat pemerasan dan jerat utang berkepanjangan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih hati-hati sebelum meminjam uang, memastikan lembaga atau aplikasi pinjaman sudah terdaftar resmi dan memiliki izin, agar tidak menjadi korban sistem bunga tinggi maupun cara penagihan yang melanggar hukum.
Dengan aturan ini, rentenir dan pinjol ilegal tak bisa lagi bebas menjerat warga dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang meresahkan. Jika menemukan pinjaman mencurigakan tanpa izin resmi, masyarakat diminta segera mengecek legalitasnya dan melapor agar tidak semakin banyak korban terjebak utang berkepanjangan.
G7/TEAM










