Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Untuk itu, Global7.id menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawannya sebagaimana berikut:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Global7.id yang dalam menjalankan tugasnya senantiasa menaati kode etik jurnalistik dan melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat guna memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Global7.id diberikan Kartu Pengenal (masa berlaku Kartu Pengenal masih aktif) dan Nama Wartawan Global7.id tercantum di Redaksi, untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Adapun tugas jurnalistik tersebut meliputi; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Global7.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan Global7.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan Global7.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Global7.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan diwakili oleh penanggungjawab Global7.id
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Global7.id hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Global7.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen PT Global Metro News dilarang memaksa wartawan Global7.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

