Ijazah Beda Nama dengan KTP dan Akta Kelahiran, Harus ke Mana? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh

GLOBAL7 JEPARA — Perbedaan nama antara ijazah, KTP, dan akta kelahiran kerap baru disadari ketika seseorang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan penting. Persoalan administrasi yang terlihat sederhana ini dapat menjadi kendala ketika digunakan untuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi tertentu, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, maupun mengurus dokumen resmi lainnya. Selasa 22-09-2026

Tidak sedikit kasus perbedaan nama tersebut berasal dari ijazah yang diterbitkan ketika seseorang masih duduk di bangku SD atau SMP. Saat itu, anak belum memahami pentingnya kesesuaian identitas dalam dokumen resmi.

Orang tua pun terkadang tidak menyadari bahwa kesalahan atau perbedaan penulisan nama dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Lantas, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana cara memperbaiki ijazah yang berbeda nama dengan KTP dan akta kelahiran?

Kesalahan Nama di Ijazah, Jangan Langsung Membawa ke Pengadilan
Persoalan perbedaan nama pada ijazah sebaiknya terlebih dahulu ditempuh melalui jalur administratif.

Saat ini terdapat Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang antara lain mengatur ijazah, penatausahaan, pembaruan ijazah, serta surat keterangan dan fotokopi atas ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.

Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 177 Tahun 2026 mengatur pedoman penerbitan ijazah, transkrip nilai, surat keterangan, serta pengesahan fotokopi ijazah.

Karena itu, pemilik ijazah yang menemukan kesalahan atau perbedaan identitas sebaiknya tidak langsung mengambil langkah litigasi sebelum meminta penjelasan dan penyelesaian dari pihak yang menerbitkan dokumen.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama di Ijazah Berbeda?

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah.
Pemilik ijazah dapat membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
1. jazah asli;
2. KTP;
3. Akta kelahiran;
4. Kartu Keluarga;
5. dokumen lain yang menunjukkan identitas yang benar.

Selanjutnya, pemohon dapat meminta sekolah melakukan pemeriksaan terhadap data peserta didik dan menerbitkan surat keterangan atau dokumen administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk ijazah lama, ketentuan mengenai surat keterangan atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 juga telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Jika Sekolah Sudah Tidak Ada, Harus ke Mana?

Apabila sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak beroperasi, pemilik dokumen dapat berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangan dan wilayah administrasinya.

Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, KK, dan ijazah asli menjadi penting untuk menunjukkan bahwa perbedaan penulisan tersebut merujuk kepada orang yang sama. Dengan demikian, penyelesaian tidak selalu harus melalui pengadilan.

 

Bagaimana Jika Dokumen Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pilpet atau Seleksi?

Bacaan Lainnya

Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila perbedaan nama tersebut muncul ketika seseorang sedang mengikuti proses seleksi atau pendaftaran tertentu.

Dalam kondisi seperti ini, pemohon sebaiknya meminta surat keterangan resmi dari sekolah atau instansi yang berwenang, kemudian menyerahkannya kepada panitia sebagai dokumen pendukung.

Namun, apakah surat keterangan tersebut secara otomatis membuat persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan atau diterima oleh panitia, tetap bergantung pada aturan khusus yang mengatur proses seleksi tersebut. Artinya, panitia juga perlu melihat ketentuan persyaratan yang berlaku, bukan hanya perbedaan nama secara terpisah.

Apakah Harus Menggugat ke PTUN?

Tidak setiap persoalan perbedaan nama pada ijazah otomatis menjadi perkara PTUN. PTUN pada dasarnya berkaitan dengan sengketa administrasi pemerintahan dan keputusan atau tindakan pemerintahan yang menjadi objek kewenangan peradilan tata usaha negara. Ketentuan mengenai tenggang waktu gugatan PTUN juga diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan umum 90 hari dalam konteks yang diatur pasal tersebut.

Karena itu, sebelum menentukan forum pengadilan, perlu dilihat terlebih dahulu siapa yang menerbitkan dokumen, tindakan atau keputusan apa yang disengketakan, kapan diterbitkan, serta apa kerugian hukum yang dialami.

Dengan kata lain, tidak tepat apabila setiap kesalahan nama pada ijazah langsung disimpulkan harus dibawa ke PTUN.

 

 

Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian, persoalan perdata dapat dianalisis berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Mahkamah Agung menjelaskan unsur PMH antara lain meliputi adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Namun, apakah sebuah kasus perbedaan nama pada ijazah memenuhi unsur PMH atau justru memiliki mekanisme penyelesaian administratif lainnya, harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen dalam kasus tersebut.
Karena itu, konsultasi hukum sebelum mengajukan gugatan menjadi penting, terutama jika persoalan tersebut sudah menimbulkan kerugian atau menghambat hak seseorang dalam proses seleksi.

Siapa yang Perlu Dilibatkan?

Pihak yang perlu dimintai penjelasan atau dilibatkan bergantung pada duduk persoalan dan mekanisme penyelesaiannya.
Di antaranya:

1. Sekolah penerbit ijazah
Sekolah merupakan pihak yang perlu pertama kali dihubungi untuk melakukan pemeriksaan data dan menjelaskan proses administrasi yang dapat ditempuh.

2. Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan dapat menjadi pihak yang perlu dikonsultasikan, khususnya apabila sekolah sudah tidak beroperasi atau terdapat persoalan administratif yang membutuhkan kewenangan lebih lanjut.

3. Panitia seleksi atau panitia pemilihan
Jika perbedaan nama menjadi masalah dalam proses pendaftaran tertentu, panitia perlu diberi dokumen pendukung dan diminta menjelaskan dasar persyaratan yang digunakan.

4. Kuasa hukum
Jika penyelesaian administratif tidak menemukan titik temu dan sudah terdapat kerugian atau sengketa hukum, konsultasi dengan advokat dapat dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Jangan Terburu-buru Menggugat

Persoalan ijazah berbeda nama dengan KTP atau akta kelahiran memang tidak boleh dianggap sepele. Namun, penyelesaian juga sebaiknya dilakukan secara bertahap.
Langkah pertama adalah memeriksa sumber data dan meminta koreksi atau surat keterangan melalui jalur administratif.

Jika jalur administratif tidak menyelesaikan persoalan, barulah dipertimbangkan langkah hukum berdasarkan karakter sengketanya. Yang paling penting adalah memastikan bahwa seluruh dokumen dapat menunjukkan bahwa nama-nama yang berbeda tersebut memang merujuk kepada orang yg sama

Kesimpulan

Perbedaan nama antara ijazah, KTP, dan akta kelahiran tidak selalu berarti seseorang harus langsung menggugat ke pengadilan.
Langkah yang dapat ditempuh adalah:

Periksa dokumen → datangi sekolah penerbit → minta penyelesaian administratif atau surat keterangan sesuai ketentuan → konsultasikan dengan Dinas Pendidikan jika diperlukan → dan apabila sengketa tetap terjadi, tentukan jalur hukum berdasarkan objek serta karakter sengketanya.

Dengan cara tersebut, persoalan administrasi dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa kesalahan nama harus berakhir di pengadilan.

> **“Jangan memulai dari pengadilan jika jalur administratif masih dapat ditempuh. Namun, jika sengketa hukum benar-benar terjadi, pastikan forum dan pihak yang dilibatkan ditentukan berdasarkan objek sengketanya.

Penulis/Narasumber:
Adv. H. Heni Purwadi, S.H.

 

G7/SGX

Pos terkait