JEPARA, Global7.id — Ada yang janggal atau sekadar persoalan administrasi biasa? Pertanyaan itu kini kembali mengemuka dalam proses Pilpet Desa Kaliaman setelah Daniel Ferry Setyawan mengajukan keberatan kedua atas penetapan dirinya sebagai bakal calon Petinggi berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya, Daniel menyebut dirinya telah menyerahkan dokumen pada 6 Agustus 2026, sementara rentang pendaftaran disebut berlangsung 4–6 Agustus 2026. Namun, penyerahan tersebut kemudian dipersoalkan karena penelitian administrasi telah dimulai sejak 4 Agustus.
Jika 6 Agustus dianggap terlambat, aturan yang secara tegas menyatakan demikian ada di mana? Pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban Panitia.
Persoalan ternyata tidak berhenti pada soal tanggal. Muncul pula perbedaan nama dalam sejumlah dokumen. Daniel menyatakan terdapat penetapan pengadilan dan surat resmi dari sebuah desa di Kabupaten Sragen yang menerangkan bahwa meskipun terdapat perbedaan nama, dokumen-dokumen tersebut tetap menunjuk kepada orang yang sama.
Jika dokumen resmi itu memang ada dan telah diserahkan, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: apakah seluruh dokumen tersebut benar-benar telah diperiksa sebelum status TMS ditetapkan?
Bukan Lagi Sekadar Soal “Terlambat”
Keberatan kedua Daniel membuat perkara ini bergeser dari sekadar persoalan administrasi pendaftaran menjadi pertanyaan tentang bagaimana sebuah keputusan TMS dibentuk.
Daniel sebelumnya telah menyampaikan keberatan tertulis pada 7 September 2026. Namun, menurut keterangannya, hingga keberatan kedua diajukan, belum ada jawaban tertulis yang memberikan penjelasan substantif terhadap keberatan tersebut.
Karena itu, melalui keberatan kedua, Daniel kembali meminta Panitia menjelaskan dasar keputusan secara terbuka dan administratif.
Sebab, apabila benar jadwal pendaftaran berlangsung 4–6 Agustus, sementara dokumen diserahkan pada 6 Agustus, maka titik sengketanya bukan lagi “Daniel terlambat atau tidak”, melainkan aturan apa yang digunakan untuk menyatakan dia terlambat.
Dimulainya penelitian administrasi pada 4 Agustus juga perlu ditempatkan secara tepat.
Penelitian administrasi tidak serta-merta dapat diasumsikan sebagai berakhirnya masa pendaftaran, kecuali memang terdapat ketentuan atau jadwal resmi yang menyatakan demikian.
Di sinilah dokumen menjadi penting.
Bukan asumsi.
Bukan penafsiran sepihak.
Melainkan aturan tertulis dan Berita Acara yang dapat diperiksa.
Lalu, Di Mana Bukti Daniel Terlambat?
Pertanyaan ini menjadi salah satu inti keberatan kedua.
Daniel meminta kejelasan mengenai:
– Apakah ada ketentuan yang menyatakan bahwa bakal calon yang menyerahkan dokumen pada 6 Agustus 2026 dinyatakan terlambat?
– Jika ada, Panitia tentu dapat menunjukkannya.
– Jika tidak ada, maka dasar menyatakan terlambat perlu dijelaskan kembali.
Sebab, dalam proses administrasi pemerintahan, tanggal tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus dibaca bersama jadwal resmi, tahapan, ketentuan hukum, dan bukti penerimaan dokumen.
Karena itu, Daniel juga meminta bukti penerimaan berkas tanggal 6 Agustus serta dokumen yang menjadi dasar penelitian administrasinya.
Persoalan Baru: Nama Berbeda, Orangnya Sama?
Persoalan kedua justru lebih menarik.
Daniel menyatakan terdapat perbedaan nama dalam dokumen-dokumen administrasinya. Namun, menurut dia, perbedaan tersebut telah memiliki penjelasan melalui dokumen resmi.
Di antaranya penetapan pengadilan terkait persoalan nama/identitas serta surat dari desa di Kabupaten Sragen yang disebut menerangkan bahwa nama yang berbeda tersebut tetap merujuk kepada satu orang.
Jika demikian, persoalannya seharusnya tidak berhenti pada membaca nama secara tekstual.
Yang harus diperiksa adalah identitas orangnya.
Apakah NIK sama?
Apakah data kependudukan mendukung?
Apakah dokumen pengadilan menjelaskan hubungan nama tersebut?
Apakah surat pemerintah desa memperkuat keterangan identitas?
Dan yang paling penting, apakah seluruh dokumen tersebut telah menjadi bagian dari penelitian administrasi?
Permendagri Jangan Dibaca Sepotong
Daniel juga membawa persoalan tersebut ke ranah pencatatan nama dengan merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi tersebut membedakan persoalan perubahan nama dengan pembetulan nama.
Perubahan nama berkaitan dengan penetapan pengadilan, sedangkan pembetulan nama berkaitan dengan dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan.
Artinya, perbedaan nama dalam dokumen tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai perbedaan orang.
Tetapi tentu saja, Permendagri tersebut juga tidak boleh dipelintir seolah-olah setiap nama berbeda pasti merupakan orang yang sama.
Justru di sinilah Panitia dituntut melakukan verifikasi identitas secara cermat.
Kalau dokumen pengadilan dan dokumen autentik memang ada, pertanyaannya adalah apakah keduanya telah diperiksa dan apa kesimpulan hukumnya.
Daniel Minta Dokumen, Bukan Sekadar Jawaban
Keberatan kedua juga meminta agar Panitia menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penetapan TMS.
Di antaranya:
– Berita Acara penelitian administrasi;
– matriks atau checklist pemeriksaan;
– bukti penerimaan berkas tanggal 6 Agustus 2026;
– jadwal resmi tahapan pendaftaran;
– dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan penyerahan 6 Agustus sebagai terlambat;
– Juknis yang menjadi pedoman pemeriksaan;
– dasar penilaian terhadap perbedaan nama;
– serta dokumen pengadilan dan surat dari pemerintah desa di Sragen yang berkaitan dengan identitas Daniel.
Permintaan tersebut sebenarnya sederhana.
Kalau prosesnya benar, bukti prosesnya semestinya dapat dijelaskan.
Kalau keputusan TMS sudah didasarkan pada penelitian administrasi, maka masyarakat berhak mengetahui apa yang diteliti dan bagaimana kesimpulannya dibuat.
Jangan Sampai Administrasi Menjadi Ruang Gelap
Persoalan ini penting bukan hanya bagi Daniel.
Pilpet adalah proses demokrasi desa. Karena itu, administrasi pencalonan bukan sekadar urusan formulir dan stempel.
Di balik setiap berkas terdapat hak seseorang untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan. Sebaliknya, Panitia juga memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap calon yang dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat ditentukan berdasarkan aturan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
TMS harus mempunyai alasan. Alasan harus mempunyai dasar. Dasar harus mempunyai bukti.
Tanpa rangkaian tersebut, sebuah keputusan administratif akan mudah dipertanyakan.
Keberatan Kedua Menjadi Ujian bagi Panitia
Kini bola berada di tangan Panitia Pemilihan.
Daniel tidak hanya meminta dirinya dinyatakan memenuhi syarat. Ia meminta penjelasan terhadap proses yang menyebabkan dirinya dinyatakan TMS.
Dua pertanyaan utama kini menjadi sorotan:
Pertama, jika berkas diserahkan 6 Agustus dan masa pendaftaran masih berlangsung sampai 6 Agustus, apa dasar hukum yang menyatakan penyerahan tersebut terlambat?
Kedua, jika perbedaan nama dijadikan persoalan, bagaimana Panitia memperlakukan penetapan pengadilan dan surat resmi dari pemerintah desa yang disebut menjelaskan bahwa nama berbeda tersebut tetap menunjuk kepada orang yang sama?
Jawaban atas dua pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan ini hanya sebuah kekeliruan administratif yang masih dapat diklarifikasi, atau justru menjadi persoalan prosedural yang lebih serius.
Untuk sementara, Daniel memilih tetap menempuh jalur administratif.
Namun, jika keberatan kembali tidak memperoleh jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan tidak mungkin persoalan tersebut berkembang ke jalur hukum berikutnya.
Sebab, pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya nasib seorang bakal calon.
Yang sedang diuji adalah apakah sebuah keputusan administratif dalam Pilpet Kaliaman benar-benar berdiri di atas aturan, prosedur, dan bukti — atau hanya berhenti pada sebuah label: TMS.
Global7/Djoko TP










