Global7.id – Nasional,
Jokowi kembali menjadi sorotan nasional setelah pakar hukum tata negara Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI itu untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui jalur pengadilan di Solo.
Dalam pernyataannya di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (1/2/2026), Refly menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan sekadar perkara hukum biasa. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena menyentuh wilayah kebebasan berpendapat dan kritik publik.
“Ini bukan sekadar soal pasal pidana. Ini menyangkut hak warga negara untuk mempertanyakan isu publik yang menyangkut pejabat negara. Saya tidak rela mereka dijerat dengan pasal-pasal yang terkesan dibuat-buat dan membelokkan substansi masalah,” ujar Refly dengan nada tegas.
Tantangan Terbuka di Pengadilan Solo
Refly menegaskan bahwa ruang pembuktian keaslian ijazah sejatinya sudah tersedia secara konstitusional melalui citizen lawsuit di Solo. Ia mempertanyakan keberanian Jokowi untuk hadir langsung dan menunjukkan bukti autentik di depan majelis hakim.
“Kalau memang ijazah itu asli, kenapa tidak dibuktikan saja di pengadilan? Sekarang sudah ada proses pembuktian di Solo. Apakah Pak Jokowi berani masuk ke arena itu?” katanya.
Menurut Refly, jalur hukum terbuka seperti citizen lawsuit justru menjadi sarana paling elegan untuk mengakhiri polemik yang terus berulang. Dengan demikian, publik mendapat kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi sepihak.
Bantahan Keras dari Pihak Jokowi
Di sisi lain, tim kuasa hukum Presiden Jokowi membantah keras tudingan tersebut. Rivai, salah satu kuasa hukum, menyatakan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo dan pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset akademik maupun kritik ilmiah.
“Kami menemukan setidaknya 31 objek pernyataan yang bermuatan fitnah dan penghinaan. Mereka menyatakan ijazah Pak Jokowi palsu tanpa dasar yang sah,” kata Rivai.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh kliennya murni untuk melindungi kehormatan pribadi dan institusi kepresidenan, bukan untuk membungkam kritik. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun harus disertai tanggung jawab dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Terbelah, Demokrasi Diuji
Kasus ini memantik perdebatan luas di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai tantangan Refly sebagai langkah berani untuk menegakkan transparansi, sementara pihak lain melihatnya sebagai upaya memperpanjang isu lama yang dinilai sudah selesai.
Pengamat politik menilai, polemik ini bukan semata soal ijazah, melainkan ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia. Di satu sisi ada hak warga negara untuk mengkritik dan mempertanyakan, di sisi lain ada hak individu untuk melindungi reputasi dari tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Menunggu Arah Putusan Hukum
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum di Pengadilan Negeri Solo. Apakah gugatan citizen lawsuit akan menjadi panggung pembuktian terbuka, atau justru berhenti di tengah jalan, masih menjadi tanda tanya besar.
Yang jelas, pernyataan Refly Harun telah mengangkat kembali isu sensitif ini ke permukaan nasional. Di tengah tahun politik yang kian memanas, kasus ini berpotensi menjadi simbol tarik-menarik antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum sebuah ujian nyata bagi demokrasi Indonesia di mata publik.
G7/KMP










