Tak Disangka, Buruh Harian Jadi Pelaku Curanmor di Kos Pabrik Jepara, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara!

Foto, ilustrasi pencurian motor di kos Jepara

Global7.id – Jepara, 

Satreskrim Polres Jepara kembali mengungkap kasus curanmor yang menyita perhatian publik. Seorang buruh harian lepas berinisial AF (30), warga Desa Sengon Bugel, Kecamatan Mayong, ditangkap setelah nekat menggasak motor milik sesama buruh pabrik di sebuah rumah kos kawasan industri Jepara.

 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, motor yang dicuri merupakan Honda Beat milik Oenik Dyah Sulistyani (23), buruh pabrik asal Blora yang tinggal di kos Blok B Nomor 29, Perumahan Kampoeng Pelangi, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan.

 

Motor Raib Saat Korban Bangun Tidur

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Malam sebelumnya, Kamis pukul 20.00 WIB, korban memarkirkan motor di ruang tengah kos, sebelum masuk ke kamar untuk tidur.

 

“Saat bangun pukul 04.30 WIB, motor sudah tidak ada. Hilang begitu saja dari dalam kos,” ungkap AKP Wildan, Rabu (26/11/2025).

 

Kaget kehilangan motornya, Oenik langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Pelaku Ditangkap, Motor Sudah Berpindah Tangan

Setelah serangkaian penyelidikan, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Kalinyamatan berhasil membekuk AF di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.

 

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa motor korban sudah dijual kepada seseorang yang kini berstatus DPO.

 

“Pembelinya masih kami buru,” tegas AKP Wildan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari.

 

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas AKP Wildan.

 

Netizen Geram: Sesama Buruh Kok Tega?

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh. Banyak netizen menilai tindakan tersebut sebagai bentuk “menusuk teman sendiri” di tengah desakan ekonomi yang sama-sama berat.

 

Satreskrim Polres Jepara mendapat apresiasi publik karena hanya butuh 72 jam untuk menangkap pelaku dan mengungkap alur penjualan motor curian tersebut.

 

 

G7/HMS

Pos terkait