Global7.id – Jepara,
Keluhan masyarakat terkait maraknya praktik parkir liar di Kabupaten Jepara semakin deras. Hal ini banyak di keluhkan di banyak forum grup Facebook Jepara, Kamis 27 November 2025.
Sejumlah titik publik, mulai dari Alun-Alun Jepara, Pasar Batealit, kawasan toko, hingga Indomaret Bangsri, dilaporkan menjadi lokasi pungutan parkir tidak resmi yang mematok tarif jauh melebihi Perda dan tanpa karcis. Warga menilai Dishub Jepara seolah menutup mata karena praktik ini terus terjadi tanpa tindakan tegas.
Tarif Melonjak dan Tak Ada Karcis Meski Hari Biasa
Keluhan pertama datang dari Alun-Alun Jepara sisi timur, di mana warganet Abdi Irawan menyebut tarif parkir motor dipungut Rp5.000 tanpa diberi kembalian, meski hari biasa dan bukan event.
“Kalau dikasih 5000 tidak dikasih kembalian. Tidak ada karcis. Tidak sesuai Perda. Instansi terkait perlu menertibkan demi kenyamanan kota Jepara,” tulis Abdi di akun Facebook nya dalam komentar, Rabu 26 November 2025.
Padahal, sesuai Perda tarif parkir resmi adalah Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Keluhan Meluas ke Pasar: Setiap Berhenti Langsung Ditagih
Di Pasar Batealit, Akun Facebook Cavana Cavana mengeluhkan bahwa setiap berhenti di depan toko, meski hanya berpindah beberapa meter, tetap dipungut tarif Rp2.000.
“Sebelah utara ditarik 2000, pindah toko lagi 2000. Mohon penertiban seperti di Pasar Ngabul,” ungkapnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Iqbal Maulana menceritakan pengalaman ketika parkir sebentar di depan sebuah toko dan uangnya tidak diberi kembalian, sementara oknum juru parkir langsung pergi tanpa penjelasan.
Indomaret Bangsri Bertanda ‘Parkir Gratis’, Tapi Tetap Dipungut
Keluhan paling serius datang dari Kak Eko, warga Bangsri, yang menyebut adanya pungutan parkir liar di halaman Indomaret Bangsri, meski papan “Parkir Gratis” terpampang jelas.
Dalam wawancara bersama awak media Global7, Kamis, 27 November 2025, Kak Eko menegaskan bahwa kondisi ini sudah sangat merugikan masyarakat.
“Parahnya lagi di Indomaret Bangsri sudah jelas tertulis parkir gratis, kok masih ada tukang parkir. Dishub terkesan tutup mata, tidak bisa menindak tukang parkir yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dishub Jepara Dianggap Tidak Bertindak Tegas
Sejumlah warga yang berkomentar di media sosial menduga bahwa Dishub sebenarnya mengetahui fenomena ini, namun tidak bergerak cepat menertibkan. Kondisi tersebut membuat oknum juru parkir liar semakin berani menarik biaya tanpa karcis, tanpa identitas, dan tanpa aturan.
Jika terus dibiarkan, warga mengkhawatirkan Jepara akan semakin tidak nyaman, dan potensi kebocoran PAD dari sektor parkir akan semakin besar.
Desakan Warga: Lakukan Penertiban Besar-Besaran
Masyarakat meminta Dishub Jepara untuk:
Menindak tegas juru parkir liar di alun-alun, pasar, kawasan toko, dan minimarket
Mewajibkan juru parkir resmi menggunakan seragam, tanda pengenal, dan karcis Perda
Mengamankan titik-titik yang rawan pungli
Menghadirkan pengawasan lapangan secara rutin, bukan hanya pada momentum event
Warga menegaskan bahwa kenyamanan publik dan kepatuhan aturan harus menjadi prioritas.
G7/TEAM










