Global7.id – Magelang,
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Seorang pria di Kota Magelang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membeli Pertalite dalam jumlah besar di sejumlah SPBU untuk dijual kembali secara eceran.
Pelaku berinisial SM (49), warga Magelang Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota pada Senin malam, 13 April 2026. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang berulang kali mengisi BBM di berbagai SPBU.
Menurut keterangan polisi, SM menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk menjalankan aksinya. Ia berkeliling ke lima SPBU berbeda dan membeli Pertalite hingga dua kali di setiap lokasi. Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 70 liter BBM subsidi.
Setelah membeli BBM, pelaku memindahkannya ke jeriken menggunakan selang, lalu menyimpannya di rumah. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat jeriken berisi masing-masing 35 liter Pertalite, empat galon air mineral berisi 14 liter BBM, serta selang yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan terakhir. BBM subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga Rp11 ribu per liter, baik ke warung eceran maupun langsung ke pembeli.
“Modusnya membeli secara berulang di beberapa SPBU agar tidak terdeteksi. Namun berkat laporan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Iwan dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Terbongkar Sejak 2020! Mafia Pupuk Subsidi di Jateng Raup Rp6 Miliar, Ratusan Ton Disita Polisi
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi di berbagai daerah. Praktik seperti ini dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat, terutama mereka yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya agar bisa segera ditindaklanjuti.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan subsidi energi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas pada kestabilan distribusi dan keadilan ekonomi di masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya memperketat pengawasan guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
G7/KMP










