Gadis 14 Tahun Diduga Dipaksa Minum Alkohol, 5 Pemuda-Pemudi Karanggondang Dilaporkan ke Polisi

Global7 Jepara – Senin 31.8.2026 Kasus dugaan pemaksaan minuman beralkohol terhadap seorang gadis berusia 14 tahun warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mencuat. Lima pemuda-pemudi yang disebut merupakan warga Desa Karanggondang dilaporkan ke Polres Jepara oleh orang tua korban.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial D (perempuan), L (perempuan), L (laki-laki), P (laki-laki), dan C (laki-laki). Mereka diduga terlibat dalam rangkaian kejadian yang dialami korban berinisial H, 14 tahun.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, korban diduga diajak oleh salah satu temannya ke wilayah Pantai Purancak, Kecamatan Mlonggo. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.

 

 

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga korban diduga dibawa dan dimasukkan ke dalam sebuah kamar. Dugaan rangkaian kejadian tersebut kini telah dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, mengingat korban masih berusia 14 tahun.

 

Hingga berita ini ditulis, proses hukum dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan kelima orang tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Bacaan Lainnya

Tim Global7 masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat untuk keseimbangan jurnalistik.

 

Global7/Tim

Pos terkait