Sengketa Pilpet Kaliaman Melebar, Ketua DPRD Nilai Berkas Daniel Tak Bermasalah! PTUN Mengintai

Foto Daniel Ferry Setiawan saat mediasi dengan ketua DPRD Agus Sutisna

JEPARA, Global7.id – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berpusat pada pencoretan bakal calon Daniel Ferry Setiawan, kini berkembang menjadi sorotan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa hingga keberlanjutan tahapan Pilpet.

 

Di tengah sengketa yang belum menemukan titik terang, tahapan Pilpet disebut tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama jika keputusan pencoretan salah satu bakal calon nantinya dinyatakan bermasalah secara hukum.

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah Daniel Ferry Setiawan mendatangi Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, pada Rabu (26/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Daniel menyampaikan kronologi persoalan sekaligus menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonannya.

 

Setelah mencermati dokumen yang disampaikan, Agus Sutisna disebut tidak menemukan persoalan yang secara langsung menunjukkan Daniel tidak layak mengikuti tahapan Pilpet Desa Kaliaman.

 

Menurut pandangan Ketua DPRD Jepara, berdasarkan berkas yang diperlihatkan kepadanya, Daniel masih layak untuk mengikuti proses pencalonan.

 

Pernyataan tersebut pun memunculkan perhatian baru. Sebab, sebelumnya panitia Pilpet Desa Kaliaman telah mengambil keputusan yang menyatakan Daniel tidak memenuhi persyaratan administrasi.

 

Dua Pandangan yang Berbeda

 

Kini terdapat dua pandangan yang berbeda terhadap persoalan yang sama.

Bacaan Lainnya

 

Di satu sisi, panitia Pilpet telah menetapkan Daniel Ferry Setiawan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan. Namun di sisi lain, setelah melihat dokumen yang dibawa Daniel, Ketua DPRD Jepara justru menilai tidak ditemukan persoalan yang membuatnya otomatis gugur dari proses Pilpet.

 

Perbedaan pandangan tersebut membuat publik mempertanyakan kembali proses penelitian dan pemeriksaan berkas yang dilakukan panitia.

 

Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dokumen mana yang sebenarnya dianggap bermasalah dan apa dasar hukum yang digunakan hingga Daniel akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Mediasi Pemkab Berakhir Tanpa Kepastian

 

Sebelum Daniel mendatangi DPRD, Pemkab Jepara telah menggelar audiensi atau mediasi terkait persoalan tersebut pada 24 Agustus 2026.

 

Pertemuan itu mempertemukan pihak Daniel, panitia Pilpet Kaliaman serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

 

Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan keputusan yang mampu mengakhiri sengketa. Polemik pun terus berlanjut.

 

Yang kemudian menjadi sorotan, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses audiensi atau mediasi tersebut.

 

Padahal, DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tidak dilibatkannya unsur legislatif dalam upaya penyelesaian persoalan Pilpet ini kemudian memunculkan pertanyaan tersendiri.

 

Mengapa ketika sengketa Pilpet mulai berkembang, DPRD Jepara tidak ikut dilibatkan dalam proses mediasi?

 

Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada Pemkab Jepara, khususnya Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), serta pihak-pihak yang menangani penyelesaian persoalan tersebut.

 

Tahapan Tetap Berjalan di Tengah Sengketa

 

Sorotan lain yang tak kalah penting adalah tetap berjalannya tahapan Pilpet Desa Kaliaman ketika persoalan pencoretan Daniel masih dipersoalkan.

 

Muncul pertanyaan, apakah tahapan penetapan calon hingga pengundian nomor urut tetap dapat dilanjutkan ketika sengketa administrasi masih belum memperoleh kepastian penyelesaian?

 

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Daniel telah menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Jika nantinya terdapat putusan hukum yang menyatakan keputusan pencoretan Daniel bermasalah, konsekuensi terhadap tahapan Pilpet yang sudah berjalan tentu menjadi persoalan tersendiri.

 

Bukan tidak mungkin, sengketa yang semula hanya menyangkut satu bakal calon justru berkembang dan berdampak terhadap legitimasi seluruh proses Pilpet Desa Kaliaman.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka dan membutuhkan jawaban terbuka dari pihak berwenang.

 

Apa dasar hukum pencoretan Daniel Ferry Setiawan?

 

Dokumen atau persyaratan apa yang secara spesifik dinilai bermasalah?

 

Mengapa mediasi Pemkab Jepara tidak melibatkan DPRD?

 

Mengapa tahapan Pilpet tetap berjalan ketika sengketa administrasi belum benar-benar selesai?

 

Dan yang paling krusial, jika PTUN nantinya menyatakan keputusan pencoretan Daniel tidak sah atau bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap tahapan Pilpet yang telah terlanjur berjalan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi ujian bagi Pemkab Jepara, Dinsospermasdes, panitia Pilpet Desa Kaliaman, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilpet.

 

Polemik Kaliaman kini bukan lagi sekadar soal satu bakal calon yang dicoret. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, ketelitian penelitian administrasi, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilpet.

 

Publik pun menunggu apakah persoalan ini akan diselesaikan melalui dialog dan evaluasi terbuka, atau justru berlanjut hingga ke meja hijau.

 

Satu hal yang kini menjadi perhatian, setiap tahapan yang terus berjalan tanpa penyelesaian sengketa yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Jika sengketa ini akhirnya masuk ke PTUN dan keputusan panitia dinyatakan bermasalah, Pilpet Kaliaman bisa menghadapi konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar pencoretan satu nama calon.

 

G7/M8

Pos terkait