Pilpet Kaliaman Sengketa Dipaksakan Berlanjut, Ketua DPRD dan GNPK Soroti Proses Penetapan Calon

GLOBAL7 JEPARA – Polemik Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali memanas. Sengketa terkait diskualifikasi salah satu bakal calon, Daniel Ferry Setyawan, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi, hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Pada Rabu (26/8/2026), proses tahapan Pilpet Kaliaman kembali mendapat sorotan. Panitia Pilpet dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara dipertanyakan karena tahapan pemilihan disebut tetap berjalan meski persoalan terkait status salah satu bakal calon belum sepenuhnya tuntas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa tahapan Pilpet tetap dilanjutkan ketika masih terdapat persoalan mengenai keabsahan pencalonan?

Sorotan semakin menguat setelah Ketua DPRD Jepara, Dr. Agus Sutisna, S.H., M.H turut meminta agar Dinsospermades menunda pengumuman penetapan calon sampai persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

Agus menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang diterimanya, persyaratan Daniel Ferry Setyawan telah lengkap dan dinilai memenuhi ketentuan sebagai calon Petinggi Desa Kaliaman.

Ia juga mengaku kecewa karena DPRD Jepara tidak dilibatkan dalam proses mediasi antara panitia Pilpet dengan Daniel Ferry Setyawan.
Menurut Agus, DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi legislasi di daerah, termasuk berkaitan dengan pembentukan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan desa.

“Peraturan daerah dibuat bersama DPRD sebagai wakil rakyat. Ketika muncul persoalan yang menyangkut hak masyarakat, seharusnya lembaga legislatif juga dilibatkan,” demikian sikap yang disampaikan Agus.

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jepara, Ali Achwan, S.T., M.H., menilai pelaksanaan Pilpet harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keterbukaan.

Menurutnya, panitia Pilpet harus benar-benar memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Ali mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan ketentuan yang kemudian berdampak pada gugurnya hak seorang warga untuk mengikuti proses demokrasi di tingkat desa.

“Pemilihan kepala desa atau petinggi harus transparan, adil dan terbuka. Panitia harus memahami regulasi dengan benar, baik Perda maupun Perbup. Jangan sampai salah menafsirkan pasal kemudian menyebabkan salah satu calon kehilangan haknya,” ujar Ali.

Ali juga menyoroti status Daniel Ferry Setyawan yang diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, proses seseorang menjadi PNS telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi administrasi secara berjenjang. Karena itu, menurut Ali, persoalan dokumen administrasi harus diperiksa secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Ali menegaskan, seluruh pihak harus menjaga agar proses Pilpet Kaliaman berlangsung sehat, objektif dan tidak memihak kepada salah satu calon.
Ia mengingatkan, apabila dalam proses pemilihan terdapat tindakan yang secara sengaja menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti proses demokrasi tanpa dasar hukum yang jelas, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai ada pemilihan yang tidak sehat atau berat sebelah. Panitia harus berhati-hati karena apabila ada tindakan yang menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti proses demokrasi tanpa dasar yang jelas, tentu dapat menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Ali.

 

Global7/Tim

Pos terkait