Nama Sudah Ditetapkan Pengadilan, Mengapa Daniel Ferry Masih Dinyatakan TMS dalam Pilpet Kaliaman? Ketelitian Administrasi Dipertanyakan

Foto Djoko Tjahyo Purnomo

JEPARA, Global7.id – Polemik pencalonan Daniel Ferry Setyawan dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan publik.

 

Persoalan yang sebelumnya berpusat pada keputusan panitia yang menyatakan Daniel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas mengenai proses penelitian dokumen, verifikasi identitas, keabsahan administrasi, hingga keberadaan penetapan pengadilan.

 

Pengamat Kebijakan Publik INAKER, Djoko TP, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai sengketa mengenai satu bakal calon.

 

Menurutnya, polemik Pilpet Kaliaman menjadi ujian terhadap ketelitian administrasi dan transparansi proses yang dilakukan oleh penyelenggara.

 

“Yang perlu diuji bukan semata-mata siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang harus diperiksa adalah prosedurnya. Apakah seluruh dokumen sudah diteliti, apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi, dan apakah dasar keputusan TMS dapat dijelaskan secara terbuka,” tulis Djoko TP dalam pandangan publiknya.

 

Dua Nama, Satu Orang?

 

Dalam dokumen yang menjadi bagian dari polemik tersebut, terdapat perbedaan penulisan nama, yakni D Ferry Setyawan pada sejumlah dokumen, termasuk yang disebut tercantum dalam akta kelahiran dan ijazah pendidikan, serta Daniel Ferry Setyawan yang tercantum dalam dokumen identitas lainnya.

 

Menurut Djoko, terdapat Surat Kelurahan Sragen Wetan Nomor 331410/1004 yang menerangkan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama.

Bacaan Lainnya

 

Selain itu, disebut pula terdapat Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa, yang pada pokoknya menetapkan bahwa kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama.

 

Keberadaan dokumen tersebut, menurut Djoko, seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi apabila perbedaan penulisan nama menjadi salah satu persoalan dalam pencalonan.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan pengadilan tidak otomatis berarti seseorang memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.

 

“Penetapan pengadilan dan pemenuhan seluruh persyaratan Pilpet adalah dua hal yang berbeda. Tetapi jika persoalan TMS hanya berkaitan dengan perbedaan identitas atau penulisan nama, maka dokumen resmi dan penetapan pengadilan tersebut tentu perlu diperiksa dan dipertimbangkan,” ujarnya.

 

Lengkap, Diteliti, Diverifikasi hingga Diputuskan

 

Djoko menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kelengkapan dokumen, penelitian administrasi, verifikasi dan keabsahan dokumen.

 

Berkas yang lengkap berarti seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah tersedia. Namun kelengkapan belum otomatis menjawab seluruh persoalan administrasi.

 

Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen, yakni pemeriksaan apakah dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

 

Apabila ditemukan perbedaan atau keraguan dalam data, maka diperlukan proses verifikasi.

 

“Misalnya terdapat nama D Ferry Setyawan pada satu dokumen dan Daniel Ferry Setyawan pada dokumen lainnya. Pertanyaannya jangan langsung menyimpulkan bahwa orangnya berbeda. Justru perlu diverifikasi terlebih dahulu apakah kedua nama tersebut menunjuk kepada orang yang sama,” jelasnya.

 

Verifikasi, lanjut Djoko, dapat dilakukan melalui klarifikasi kepada instansi yang berwenang serta pemeriksaan terhadap dokumen pendukung, sebagaimana disebut dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022.

 

Sementara itu, keabsahan dokumen berkaitan dengan apakah dokumen tersebut sah, valid, asli, diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu, menurutnya, perbedaan penulisan nama tidak serta-merta dapat disamakan dengan dokumen yang tidak sah.

 

Secara sederhana, proses administrasi tersebut dapat digambarkan melalui tahapan:

 

LENGKAP

Dokumen yang dipersyaratkan tersedia.

 

DITELITI

Dokumen dan data diperiksa sesuai persyaratan.

 

DIVERIFIKASI

Perbedaan atau keraguan diklarifikasi kepada sumber yang berwenang.

 

DIUJI KEABSAHANNYA

Dokumen diperiksa untuk memastikan sah, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DIPUTUSKAN

Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

“Dengan demikian, keputusan TMS seharusnya bukan sekadar kesimpulan. Harus ada fakta, hasil penelitian, hasil verifikasi, bukti serta dasar hukum yang dapat dijelaskan,” tegasnya.

 

Ketua DPRD Jepara Disebut Tidak Menemukan Kejanggalan

 

Polemik ini semakin menjadi perhatian setelah Daniel Ferry Setyawan bertemu Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, pada 26 Agustus 2026.

 

Dalam pemberitaan di media, Daniel memperlihatkan dokumen-dokumen terkait pencalonannya kepada Ketua DPRD Jepara.

 

Setelah mencermati berkas tersebut, Ketua DPRD Jepara disebut tidak menemukan kejanggalan sebagaimana yang menjadi dasar pencoretan Daniel dari tahapan pencalonan.

 

Bahkan, dalam pemberitaan tersebut, Daniel dinilai layak untuk mengikuti tahapan Pilpet Kaliaman.

 

Meski demikian, pandangan Ketua DPRD tersebut tidak otomatis menggantikan kewenangan panitia penyelenggara Pilpet.

 

Namun, kondisi itu dinilai menjadi bagian dari dinamika yang perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

 

Di satu sisi, panitia telah menetapkan Daniel sebagai bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat. Di sisi lain, terdapat dokumen resmi mengenai kesamaan identitas serta pandangan berbeda setelah dokumen tersebut diperiksa.

 

Pertanyaan publik pun muncul: di mana sebenarnya letak persoalan yang menyebabkan Daniel dinyatakan TMS?

 

Status ASN Juga Perlu Diverifikasi

 

Dalam perkembangan polemik tersebut, status Daniel sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut dipertanyakan.

 

Djoko menyebut Daniel merupakan ASN pada instansi Pemerintah Pusat, bukan ASN Pemerintah Kabupaten Jepara.

 

Menurutnya, adanya perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa status kepegawaian seseorang tidak sah.

 

Justru, dokumen kepegawaian dapat menjadi salah satu bahan dalam proses verifikasi identitas.

 

“Prinsip sederhananya, verifikasi adalah jalan keluar. Asumsi bukan. Jika ada keraguan mengenai identitas, maka yang dibutuhkan adalah pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,” katanya.

 

Penetapan Pengadilan Dinilai Harus Dipertimbangkan

 

Djoko menilai keberadaan Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/PdtP/2026/PN Jpa menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam polemik tersebut.

 

Apabila penetapan itu memang secara tegas menyatakan bahwa D Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama, maka dokumen tersebut semestinya diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses administrasi.

 

Ia kembali menegaskan, penetapan tersebut bukan berarti otomatis menyatakan Daniel memenuhi seluruh persyaratan Pilpet.

 

Namun, apabila dasar utama TMS hanya berkaitan dengan perbedaan penulisan nama, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar hukum yang menyebabkan perbedaan tersebut tetap menjadi alasan TMS setelah adanya dokumen dan penetapan pengadilan mengenai kesamaan identitas.

 

“Ini yang perlu mendapatkan jawaban. Bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi demi kepastian hukum dan transparansi,” ujarnya.

 

Publik Pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan

 

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah bagaimana proses penelitian dan pemeriksaan berkas tersebut dituangkan dalam administrasi panitia.

 

Menurut Djoko, masyarakat berhak mengetahui penjelasan mengenai:

 

– Hasil penelitian berkas;

– Hasil verifikasi identitas;

– Hasil pemeriksaan keabsahan dokumen;

– Dokumen mana yang dianggap bermasalah;

– Hasil klarifikasi yang telah dilakukan;

– Dasar hukum penetapan TMS;

– Serta apakah penetapan pengadilan dan surat dari Kelurahan Sragen Wetan telah menjadi bahan pertimbangan.

 

Apabila seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara dan administrasi pemeriksaan, maka dokumen tersebut dapat menjelaskan secara objektif bagaimana keputusan TMS diperoleh.

 

“Masyarakat tidak cukup hanya diberikan kesimpulan bahwa Daniel TMS. Yang juga penting adalah penjelasan, Daniel TMS karena apa, berdasarkan fakta apa dan pasal apa,” tegasnya.

 

Jangan Sampai Menjadi Preseden Buruk

 

Menurut Djoko, polemik Pilpet Kaliaman pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan Daniel Ferry Setyawan.

 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana proses demokrasi desa dilaksanakan secara tertib, objektif, transparan dan dapat dipercaya masyarakat.

 

Jika memang seorang calon tidak memenuhi persyaratan, maka harus dijelaskan syarat apa yang tidak terpenuhi, dasar hukum yang digunakan serta bukti yang mendukung keputusan tersebut.

 

Sebaliknya, apabila persoalan administrasi ternyata dapat dijelaskan melalui dokumen resmi dan proses verifikasi, maka koreksi administratif dinilai bukan sebagai bentuk kekalahan.

 

“Justru koreksi merupakan bagian dari pemerintahan yang sehat,” kata Djoko.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan Pilpet Kaliaman tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan antara panitia dan calon.

 

“Yang sedang diuji adalah prosedurnya. Apakah seluruh dokumen sudah diperiksa? Apakah perbedaan identitas sudah diverifikasi? Apakah dokumen sudah diuji keabsahannya? Apakah penetapan pengadilan sudah dipertimbangkan? Dan apakah keputusan TMS memiliki dasar hukum yang jelas?” ujarnya.

 

Menurut Djoko, jika masih terdapat persoalan, jalan terbaik adalah membuka dokumen, memeriksa proses, menjelaskan dasar hukum, melakukan klarifikasi fakta dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

“Dalam negara hukum, yang paling penting bukan siapa yang paling kuat mempertahankan pendapat, tetapi keputusan yang benar, prosedur yang benar, dasar hukum yang benar serta proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Kini, pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat pun menjadi sederhana:

 

Jika dua nama telah dinyatakan sebagai satu orang yang sama melalui dokumen resmi dan penetapan pengadilan, lalu apa sebenarnya yang masih harus dibuktikan?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting, bukan hanya bagi Daniel Ferry Setyawan, tetapi juga untuk menjaga marwah panitia, Pemerintah Kabupaten Jepara, para calon Petinggi serta kepercayaan masyarakat Desa Kaliaman terhadap proses Pilpet.

 

(Redaksi/Global7.id)

Pos terkait