Berkas Daniel Dinyatakan TMS, Lalu Dimana Berita Acara dan Matriks Penelitiannya?

Surat keterangan TMS yang diberikan oleh panitia pemilihan petinggi desa kaliaman kepada Daniel Ferry Setyawan

JEPARA, Global7.id – Polemik bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Daniel Ferry Setyawan, belum berhenti meski Panitia Pemilihan Petinggi telah menyatakan berkas administrasinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Kini, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana proses penelitian administrasi hingga Daniel tetap dinyatakan TMS, dan di mana dokumen yang mencatat proses penelitian tersebut?

 

Pengamat Kebijakan Publik INAKER, Djoko TP, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hasil akhir berupa status TMS, tetapi juga menyangkut prosedur dan jejak administrasi yang melahirkan keputusan tersebut.

 

“Ketika seorang bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, publik tentu berhak mengetahui apa yang diperiksa, apa yang ditemukan, apakah dilakukan klarifikasi, apakah ada perbaikan dokumen, dan bagaimana hasil penelitian ulangnya,” ujarnya.

 

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan untuk langsung menyimpulkan panitia melakukan kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022.

 

PENETAPAN PENGADILAN MENJADI TITIK PENTING

 

Dalam surat Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman berjudul “Keterangan Catatan Penelitian dan Keabsahan Berkas Administrasi Bakal Calon Petinggi” tertanggal 18 Agustus 2026, disebutkan bahwa Daniel Ferry Setyawan mendaftarkan diri sebagai bakal calon pada 28 Juli 2026.

 

Dalam penelitian administrasi, panitia menemukan adanya perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen. Sebagian dokumen menggunakan nama “D. Ferry Setyawan”, sedangkan dokumen lainnya menggunakan nama “Daniel Ferry Setyawan.”

Bacaan Lainnya

 

Persoalan tersebut kemudian disebut telah disampaikan kepada Daniel untuk dilakukan penyelarasan melalui instansi yang berwenang.

 

Daniel selanjutnya menempuh proses melalui Pengadilan Negeri Jepara. Berdasarkan kronologi dalam surat panitia, permohonan diajukan pada 5 Agustus 2026 dan penetapan pengadilan diterbitkan pada 14 Agustus 2026.

 

Dokumen penetapan tersebut kemudian disebut diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026.

 

Berdasarkan keterangan dalam surat panitia, penetapan Pengadilan Negeri Jepara menyatakan bahwa D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan adalah satu orang yang sama.

 

Namun, setelah dokumen tersebut diserahkan, Daniel tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan.

 

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai proses penelitian administrasi yang dilakukan panitia setelah menerima dokumen penetapan tersebut.

 

BUKAN SEKADAR PERBEDAAN NAMA

 

Djoko menilai persoalan perbedaan nama dalam dokumen tidak cukup hanya dilihat dari adanya ketidaksesuaian penulisan.

 

Menurutnya, yang juga perlu diuji adalah bagaimana ketidaksesuaian tersebut diproses secara administratif.

 

“Apakah sudah dilakukan klarifikasi, apakah dapat diperbaiki, apakah dokumen penyelarasan diterima, dan apakah setelah dokumen baru diserahkan dilakukan penelitian ulang. Itu yang menjadi penting,” katanya.

 

Ia menegaskan, penetapan pengadilan yang menyatakan dua penulisan nama tersebut merujuk kepada satu orang yang sama memang tidak otomatis menjadikan seluruh persyaratan pencalonan terpenuhi.

 

Masih dimungkinkan terdapat persyaratan lain yang belum dipenuhi oleh seorang bakal calon.

 

Namun, apabila terdapat alasan lain yang menyebabkan status TMS, maka alasan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara konkret agar dapat diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau persoalan nama sudah mendapatkan penjelasan melalui penetapan pengadilan, lalu Daniel masih TMS, maka pertanyaannya sederhana: jika bukan karena nama, lalu karena apa?” ujarnya.

 

DI MANA BERITA ACARA DAN MATRIKS PENELITIANNYA?

 

Ketentuan mengenai penelitian administrasi dalam Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 dan Perbup Jepara Nomor 29 Tahun 2022 menjadi sorotan dalam polemik tersebut.

 

Menurut Djoko, proses penelitian administrasi tidak semestinya hanya dipahami sebagai kegiatan menemukan kekurangan dan langsung menetapkan status TMS.

 

Tahapan tersebut, kata dia, perlu dilihat sebagai rangkaian pemeriksaan, klarifikasi, perbaikan sesuai ketentuan, penerimaan dokumen hasil perbaikan, penelitian ulang, hingga penetapan hasil akhir.

 

Perhatian juga tertuju pada keberadaan lampiran dalam Perbup yang disebut memuat perangkat pelaksanaan administrasi, termasuk format berita acara dan matriks penelitian dokumen.

 

“Jika instrumen penelitian itu memang digunakan dalam proses, maka keberadaannya penting untuk menjelaskan apa saja yang diperiksa dan bagaimana kesimpulan akhir dibuat,” katanya.

 

Matriks penelitian, menurutnya, dapat menunjukkan secara sistematis dokumen yang diperiksa, kelengkapan dan keabsahannya, bagian yang menjadi persoalan, hasil klarifikasi, dokumen perbaikan, serta kesimpulan penelitian.

 

Sementara berita acara menjadi catatan administratif mengenai proses yang telah dilakukan.

 

Karena itu, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: di mana berita acara penelitian administrasi Daniel Ferry Setyawan? Di mana matriks penelitian dokumennya? Dan apakah terdapat berita acara atau hasil penelitian ulang setelah penetapan pengadilan diserahkan kepada panitia pada 15 Agustus 2026?

 

KRONOLOGI 14, 15, DAN 18 AGUSTUS DIPERTANYAKAN

 

Rangkaian tanggal dalam polemik tersebut juga menjadi perhatian.

 

Pada 14 Agustus 2026, penetapan Pengadilan Negeri Jepara disebut telah diterbitkan. Sehari kemudian, 15 Agustus 2026, dokumen tersebut disebut diserahkan kepada panitia.

 

Sementara surat panitia yang menyatakan Daniel Tidak Memenuhi Persyaratan bertanggal 18 Agustus 2026.

 

Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai langkah administratif yang dilakukan panitia dalam rentang waktu tersebut.

 

“Apa yang dilakukan terhadap dokumen yang diterima pada 15 Agustus sebelum kesimpulan TMS dituangkan pada 18 Agustus? Apakah dilakukan penelitian ulang? Jika dilakukan, tentu hasilnya dapat dijelaskan melalui dokumen,” kata Djoko.

 

RUJUKAN TAHUN PERATURAN JUGA PERLU DIKLARIFIKASI

 

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai penulisan dasar hukum dalam surat panitia.

 

Pada bagian tertentu disebutkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022, namun pada bagian lain disebut “Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2026 Pasal 70 dan 71.”

 

Perbedaan tahun tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi.

 

“Dasar hukum keputusan administratif harus jelas. Peraturan nomor berapa, tahun berapa, pasal mana, dan bagaimana penerapannya terhadap dokumen bakal calon,” tegas Djoko.

 

Apabila yang dimaksud adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022, maka kesalahan penulisan tahun dinilai perlu diluruskan. Namun apabila terdapat peraturan lain yang digunakan, maka dasar hukum tersebut perlu dapat diverifikasi.

 

KRONOLOGI TANGGAL 18 DAN 25 AGUSTUS

 

Hal lain yang juga menimbulkan pertanyaan adalah adanya informasi dalam surat bertanggal 18 Agustus 2026 yang disebut memuat konsultasi dengan Panitia Pemilihan Petinggi tingkat kabupaten pada 25 Agustus 2026.

 

Secara kronologis, hal tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut.

 

Apakah terdapat kesalahan penulisan tanggal, dokumen yang diperbarui, atau dokumen lain yang belum ditampilkan kepada publik.

 

“Ini bukan tuduhan. Tetapi dalam administrasi, urutan waktu sangat penting karena setiap keputusan harus dapat ditelusuri berdasarkan kapan suatu fakta terjadi dan kapan keputusan dibuat,” ujarnya.

 

TMS HARUS MEMILIKI JEJAK ADMINISTRASI

 

Djoko menegaskan, polemik tersebut seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan antara pihak yang membela Daniel dan pihak yang membela panitia.

 

Menurutnya, persoalan utama yang perlu diuji adalah prosedur, dokumen, dan dasar hukum keputusan.

 

“Yang diuji bukan pribadi panitia dan bukan pribadi bakal calon. Yang diuji adalah apakah aturan diterapkan secara konsisten dan apakah seluruh prosedur dapat dibuktikan melalui dokumen,” katanya.

 

Setidaknya, terdapat lima dokumen penting yang dinilai dapat membantu menjawab polemik tersebut, yakni dasar hukum keputusan TMS, berita acara penelitian administrasi, matriks penelitian dokumen, dokumen penyelarasan serta penetapan Pengadilan Negeri Jepara, dan berita acara maupun hasil penelitian ulang.

 

Apabila seluruh dokumen tersebut tersedia dan proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, panitia dinilai dapat menjelaskan dasar keputusan TMS secara objektif dan transparan.

 

Sebaliknya, apabila publik hanya melihat surat kesimpulan tanpa mengetahui jejak proses penelitian yang melatarbelakanginya, maka munculnya pertanyaan dinilai sebagai sesuatu yang wajar.

 

“JIKA BUKAN KARENA NAMA, LALU KARENA APA?”

 

Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana dalam polemik Pilpet Kaliaman adalah alasan konkret di balik status TMS Daniel Ferry Setyawan.

 

Jika penetapan Pengadilan Negeri Jepara telah menyatakan D. Ferry Setyawan dan Daniel Ferry Setyawan merupakan satu orang yang sama, dan dokumen tersebut telah diterima panitia, maka publik membutuhkan penjelasan apakah persoalan perbedaan nama masih menjadi dasar keputusan TMS.

 

Jika tidak, maka persyaratan lain yang menyebabkan Daniel dinyatakan TMS perlu dijelaskan secara terang, termasuk dasar hukum yang digunakan.

 

Menurut Djoko, transparansi dokumen justru dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik.

 

“Kalau prosedurnya sudah dilaksanakan, tunjukkan. Kalau matriks penelitian sudah dibuat, tunjukkan. Kalau berita acara ada, tunjukkan. Kalau penelitian ulang dilakukan, jelaskan hasilnya. Dengan begitu, semua pihak dapat menilai berdasarkan fakta dan dokumen,” ujarnya.

 

Polemik Pilpet Kaliaman, menurutnya, pada akhirnya bukan tentang siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar.

 

“Yang sedang diuji adalah apakah aturan diterapkan secara konsisten, prosedur dilaksanakan secara utuh, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman belum memberikan penjelasan yang dimuat dalam berita ini terkait keberadaan berita acara penelitian, matriks penelitian dokumen, hasil penelitian ulang, serta dasar rinci keputusan TMS terhadap Daniel Ferry Setyawan. Berita ini dapat diperbarui apabila klarifikasi dari panitia dan pihak terkait telah diperoleh.

 

Sumber: Djoko TP

Global7/Team

Pos terkait