Global7.id – Pati,
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil ungkap kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto turut Dukuh Gesik, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan perkelahian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekira Pkl 01.00 WIB, Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil, kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Berhasil mengamankan (tersangka) pembunuhan yaitu RS (15) warga Undaan Kudus yang membawa senjata tajam, kemudian S (16) dan DO (16) yang merupakan warga Kuwawur Sukolilo, Pati. Kemudian IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kasat Reskrim menuturkan Kronologis kejadian awal mula seminggu sebelum kejadian. Dari kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram namun ditolak.
Kemudian, pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening (diduga akhirnya berani) menantang kelompok ABCD dengan disepakati untuk perkelahiannya pada malam hari di lokasi perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati.
“Kelompok kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari sepeda motor sambil beberapa membawa senjata tajam dan sekira Pkl 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian, ” ujar Kasatreskrim Alfan Armin.
Lalu dari kelompok kampung Hening, anak berinisial RS (15) maju dengan membawa senjata tajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju. kemudian keduanya berkelahi dimana IS menyabet clurit ke RS dan mengenai jari anak RS, lalu RS menggertak IS, kemudian IS mundur.
Selanjutnya giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan anak berinisial RS (15), lalu korban WG (21) menyabet RS (15) dan disaat bersamaan RS (15) juga menyabet korban WG (21) dengan Celurit dan mengenai punggung, lalu Korban WG (21) melarikan diri dan Kelompok ABCD juga lari dan dikejar oleh kelompok kampung Hening.
“Kemudian korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut kelompok kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman korban WG (21) membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia, ” jelas Kasatreskrim Alfan Armin.
Kasatreskrim Alfan Armin mengatakan hasil Pemeriksaan Tim medis penyebab kematian korban yaitu luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Pihaknya mengamankan satu orang tersangka dan enam orang yang membawa senjata tajam, serta mengamankan barang bukti 10 buah senjata tajam, 7 Unit Motor, 11 buah Handphone, pakaian tersangka dan korban.
“Atas perbuatannya RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pada Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa senjata tajam (Tanpa Hak) dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun, ” pungkas Kasatreskrim Alfan Armin.***
Sumber: SN.










