Rapat Fasilitasi Buntu, Warga Kaliaman Kecewa dan Soroti Kepastian Hukum Gugurnya Daniel Ferry

Rapat fasilitasi penyelesaian persoalan pencalonan Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara, Senin (24/8/2026).

JEPARA, Global7.id – Polemik gugurnya bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Daniel Ferry Setyawan, kini tidak hanya memicu kekecewaan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, transparansi, dan objektivitas dalam proses Pemilihan Petinggi Desa (Pilpet).

 

Harapan warga agar rapat fasilitasi yang digelar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara pada Senin (24/8/2026) mampu memberikan jalan keluar, justru berujung kekecewaan. Setelah berlangsung cukup alot dan diwarnai adu argumentasi dari berbagai pihak, forum tersebut berakhir tanpa keputusan akhir mengenai keberatan yang diajukan Daniel.

 

Bagi masyarakat Kaliaman, kondisi ini dinilai mengkhawatirkan. Sebab, persoalan status salah satu bakal calon Petinggi belum memperoleh kepastian, sementara tahapan Pilpet terus berjalan.

 

Warga Kecewa, Pertanyakan Kepastian Hukum

 

Rapat fasilitasi tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Camat Kembang, Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Panitia Pengawas Pilpet, Daniel Ferry Setyawan bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah warga Desa Kaliaman.

 

Namun, lengkapnya unsur pemerintahan dan pihak terkait dalam forum itu belum mampu menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian atas polemik yang terjadi.

 

Sejumlah warga Kaliaman mengaku kecewa karena forum yang sejak awal diharapkan dapat menyelesaikan persoalan justru berakhir tanpa keputusan konkret.

 

“Yang menjadi kekecewaan kami, rapat ini tidak menghasilkan keputusan. Kami datang berharap ada kejelasan, tetapi yang terjadi hanya adu argumentasi dan persoalan ini belum benar-benar diselesaikan,” ungkap salah seorang warga Kaliaman.

Bacaan Lainnya

 

Kekecewaan warga bukan semata-mata karena tidak adanya keputusan, tetapi juga karena mereka menilai persoalan yang menyangkut hak seseorang untuk mengikuti proses pencalonan seharusnya mendapatkan penanganan yang jelas dan berdasarkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

 

Persoalan Nama dan Penilaian Administrasi Jadi Titik Krusial

 

Salah satu persoalan utama yang mengemuka dalam rapat adalah perbedaan penulisan nama “D. Ferry Setyawan” dan “Daniel Ferry Setyawan” dalam dokumen administrasi.

 

Daniel menilai perbedaan tersebut seharusnya tidak langsung dipandang secara parsial tanpa melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen yang tersedia. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen lain yang dapat menjelaskan bahwa kedua penulisan nama tersebut merujuk pada orang yang sama.

 

Dalam forum, Daniel juga mempertanyakan pertimbangan Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas Pilpet, dan Dinsospermades yang dinilai lebih menitikberatkan pada salah satu dokumen dari Pengadilan Negeri.

 

Dari sudut pandang hukum administrasi, persoalan seperti ini menjadi penting karena setiap keputusan yang berdampak terhadap hak seseorang idealnya didasarkan pada pemeriksaan fakta dan dokumen secara utuh, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Warga pun mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang telah disampaikan Daniel benar-benar telah diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan gugurnya pencalonan ditetapkan.

 

“Saya pastikan saya telah melengkapi semua berkas sebelum tanggal akhir penutupan,” tegas Daniel dalam rapat.

 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar seluruh berkas yang dipersoalkan kembali diperiksa secara terbuka sehingga tidak muncul anggapan adanya pemeriksaan yang tidak komprehensif.

 

Waktu Penelitian Berkas 10 Hari Dipertanyakan

 

Warga juga menyoroti tahapan penelitian dan verifikasi berkas pencalonan yang disebut berlangsung selama 10 hari hingga 18 Agustus 2026.

 

Menurut masyarakat, jangka waktu tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan penelitian administrasi, klarifikasi, dan memastikan keabsahan dokumen setiap bakal calon.

 

Karena itu, warga mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan identitas dan perbedaan penulisan nama masih menjadi masalah setelah proses penelitian berkas dilakukan.

 

Bagi warga Kaliaman, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang terang. Mereka menilai tahapan penelitian administrasi tidak boleh hanya menjadi proses formalitas, melainkan harus benar-benar digunakan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

 

Masyarakat juga menilai, jika terdapat keraguan terhadap suatu dokumen, maka klarifikasi seharusnya dilakukan secara maksimal sebelum keputusan yang berdampak besar terhadap status pencalonan seseorang ditetapkan.

 

Forum Berakhir Buntu Dinilai Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

 

Berakhirnya rapat fasilitasi tanpa keputusan kini menjadi sorotan warga. Mereka menilai forum yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, bagian hukum, panitia penyelenggara, pengawas, bakal calon, kuasa hukum, hingga masyarakat, seharusnya mampu memberikan setidaknya arah dan kepastian mengenai penyelesaian persoalan.

 

Warga menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah blunder dalam proses penyelesaian polemik, karena setelah seluruh pihak dipertemukan, status keberatan Daniel masih belum mendapatkan jawaban akhir.

 

“Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang benar ada kekurangan administrasi, jelaskan dasar dan pertimbangannya secara terang. Kalau masih ada dokumen yang bisa menjelaskan persoalan itu, harus diperiksa secara adil,” ujar warga lainnya.

 

Masyarakat menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan keberpihakan kepada salah satu pihak, melainkan proses yang adil, terbuka, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

 

Daniel Minta Proses Dibuka Secara Transparan

 

Daniel Ferry Setyawan berharap masih diberikan kesempatan agar persoalan administrasi yang dipermasalahkan dapat diperiksa secara menyeluruh dan transparan.

 

Ia menegaskan bahwa proses Pilpet, khususnya di Desa Kaliaman, harus berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan persoalan yang masih menjadi keberatan salah satu pihak.

 

“Saya hanya berharap diberikan waktu agar persoalan ini benar-benar jelas dan transparan. Jangan sampai proses Pilpet, khususnya di Kaliaman, berjalan tanpa menyelesaikan persoalan yang masih menjadi keberatan,” ujar Daniel.

 

Menurut Daniel, keputusan yang menyangkut status pencalonannya harus mempertimbangkan seluruh fakta dan dokumen yang tersedia, sehingga keputusan tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Upaya keberatan yang ditempuhnya, kata Daniel, bukan sekadar untuk mempertahankan pencalonan, tetapi juga untuk memperoleh penjelasan objektif serta kepastian atas proses administrasi yang telah dijalaninya.

 

Warga Desak Pemerintah Jangan Membiarkan Polemik Berlarut

 

Sementara itu, masyarakat Kaliaman mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan seluruh pihak berwenang untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

 

Menurut warga, ketidakpastian yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu kondusivitas tahapan Pilpet.

 

Mereka meminta seluruh dokumen yang menjadi perdebatan diperiksa kembali secara menyeluruh dan, bila diperlukan, dilakukan klarifikasi lebih lanjut berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Bagi masyarakat, penyelesaian polemik ini menjadi ujian penting bagi penyelenggaraan Pilpet Kaliaman. Proses demokrasi di tingkat desa, menurut mereka, harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh bakal calon.

 

Warga menegaskan, siapa pun nantinya yang dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan harus memperoleh keputusan berdasarkan dasar yang jelas dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, rapat fasilitasi penyelesaian keberatan atas gugurnya bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Daniel Ferry Setyawan, masih belum menghasilkan keputusan akhir.

 

Polemik belum selesai. Kekecewaan masyarakat pun masih menyisakan satu tuntutan utama: jangan biarkan proses Pilpet berjalan sementara persoalan yang menyangkut kepastian hukum salah satu bakal calon masih belum benar-benar tuntas.

 

G7/Team

Pos terkait