JEPARA, Global7.id – Polemik gugurnya bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Daniel Ferry Setyawan, semakin memanas. Rapat fasilitasi yang digelar untuk mencari solusi dan kepastian atas keberatan Daniel justru berakhir buntu tanpa keputusan, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara itu semula diharapkan menjadi titik terang bagi polemik administrasi pencalonan. Namun, setelah berlangsung dengan pembahasan dan adu argumentasi dari berbagai pihak, status keberatan Daniel Ferry Setyawan masih belum mendapatkan kepastian.
Forum tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jepara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Camat Kembang, Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman, Panitia Pengawas Pilpet, Daniel Ferry Setyawan bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah warga Desa Kaliaman.
Harapan Cari Solusi, Rapat Justru Berakhir Tanpa Keputusan
Sejak awal, rapat tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut gugurnya salah satu dari lima bakal calon Petinggi Desa Kaliaman. Namun, harapan masyarakat untuk mendapatkan keputusan yang konkret belum terwujud.
Pembahasan dalam forum berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi terkait dasar penetapan status pencalonan Daniel Ferry Setyawan.
Daniel dan sejumlah warga Kaliaman mengaku kecewa. Mereka menilai forum yang dihadiri sejumlah pejabat dan pihak terkait seharusnya mampu memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
“Yang menjadi kekecewaan kami, rapat ini tidak menghasilkan keputusan. Kami datang berharap ada kejelasan, tetapi yang terjadi hanya adu argumentasi dan persoalan ini belum benar-benar diselesaikan,” ungkap salah seorang warga Kaliaman.
Persoalan Nama Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Daniel menyoroti persoalan perbedaan penulisan nama “D. Ferry Setyawan” dan “Daniel Ferry Setyawan” yang menjadi salah satu pokok pembahasan.
Menurut Daniel, Panitia Pemilihan Petinggi, Panitia Pengawas Pilpet, serta Dinsospermades dinilai lebih mengacu pada salah satu persyaratan yang berkaitan dengan dokumen dari Pengadilan Negeri. Sementara itu, dokumen dan persyaratan lain yang menurutnya dapat menjelaskan bahwa perbedaan penulisan nama tersebut merujuk kepada orang yang sama, dinilai belum menjadi pertimbangan secara menyeluruh.
Daniel juga menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penutupan pendaftaran.
“Saya pastikan saya telah melengkapi semua berkas sebelum tanggal akhir penutupan,” tegas Daniel dalam forum rapat tersebut.
Penelitian Berkas Diberi Waktu 10 Hari
Selain persoalan dokumen, Daniel dan warga juga menyoroti tahapan penelitian berkas pencalonan yang disebut memiliki waktu selama 10 hari, atau hingga 18 Agustus 2026.
Menurut mereka, waktu tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak penyelenggara untuk melakukan penelitian, klarifikasi, dan memastikan keabsahan seluruh dokumen yang diserahkan para bakal calon.
Karena itu, warga mempertanyakan mengapa persoalan yang dipersoalkan masih belum dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses penelitian dan klarifikasi tersebut.
Warga menyebut hasil rapat fasilitasi yang berakhir tanpa keputusan sebagai sebuah blunder, karena forum yang menghadirkan berbagai pihak terkait belum mampu memberikan kepastian atas status pencalonannya.
Daniel Minta Waktu dan Proses Transparan
Daniel berharap masih diberikan waktu dan kesempatan agar seluruh persoalan administrasi yang dipermasalahkan dapat diperiksa secara jelas, terbuka, dan transparan.
Ia meminta proses Pemilihan Petinggi Desa, khususnya di Desa Kaliaman, benar-benar berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku.
“Saya hanya berharap diberikan waktu agar persoalan ini benar-benar jelas dan transparan. Jangan sampai proses Pilpet, khususnya di Kaliaman, berjalan tanpa menyelesaikan persoalan yang masih menjadi keberatan,” ujar Daniel.
Menurutnya, keputusan terkait pencalonan tidak seharusnya diambil tanpa mempertimbangkan seluruh fakta serta dokumen yang tersedia.
Daniel berharap upaya keberatan yang ditempuhnya dapat membuka jalan untuk memperoleh penjelasan yang objektif sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status pencalonannya.
Warga Desak Persoalan Jangan Dibiarkan Berlarut
Sementara itu, masyarakat yang hadir berharap Pemerintah Kabupaten Jepara dan seluruh pihak yang berwenang kembali melakukan fasilitasi secara serius.
Warga meminta agar persoalan pencalonan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan seluruh dokumen yang menjadi perdebatan benar-benar diperiksa serta diklarifikasi secara menyeluruh.
Bagi warga, proses Pilpet Kaliaman harus mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, transparansi, dan kepastian hukum bagi seluruh bakal calon.
Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang merasa dirugikan sebelum seluruh persoalan administrasi benar-benar mendapatkan penjelasan yang tuntas.
Penyelesaian polemik ini dinilai penting demi menjaga tahapan Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman tetap berjalan kondusif dan demokratis.
Namun hingga berita ini diturunkan, rapat fasilitasi penyelesaian gugurnya bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Daniel Ferry Setyawan, masih berakhir tanpa keputusan akhir. Polemik pun belum usai.
G7/Team










