JEPARA, Global7.id – Polemik pencalonan Daniel dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini dinilai telah memasuki persoalan yang lebih serius. Bukan lagi sekadar soal lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan bakal calon, melainkan menyangkut proses penelitian berkas, waktu pemeriksaan, penilaian keabsahan dokumen hingga dasar hukum yang digunakan panitia dalam mengambil keputusan.
Pengamat Sosial Jepara, Purnomo, menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara objektif dan tidak semestinya diselesaikan dengan perdebatan atau klaim sepihak.
Dari informasi yang berkembang, Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman disebut telah melakukan penelitian berkas pada 7–8 Agustus 2026 untuk memastikan kelengkapan serta pemenuhan persyaratan bakal calon. Setelah proses penelitian tersebut, panitia kemudian melanjutkan tahapan penetapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun di sisi lain, pihak Daniel mempersoalkan adanya perbedaan nama dalam sejumlah dokumen. Pihaknya juga menyatakan bahwa dokumen pendukung telah disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pengawas disebut telah melakukan pengawasan terhadap proses kerja panitia dan memandang keputusan panitia sebagai bagian dari tahapan setelah pemeriksaan berkas dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., menyampaikan bahwa persoalan status pencalonan Daniel dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman.
Menurut Purnomo, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pada tahap fasilitasi yang berlangsung, belum terdapat keputusan final yang mengubah status Daniel sebagai bakal calon.
“Di sinilah masyarakat perlu memahami persoalan ini dengan kepala dingin. Yang harus diuji bukan siapa yang paling keras berbicara atau siapa yang mengaku paling benar, tetapi apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan,” ujar Purnomo.
Yang Harus Diuji Adalah Prosedurnya
Menurutnya, perbedaan pendapat antara calon, panitia dan pengawas tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun demikian, perbedaan tersebut juga tidak boleh dianggap selesai hanya dengan pernyataan bahwa panitia telah melakukan pemeriksaan berkas.
Ada sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka. Mulai dari apa saja yang diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, ketentuan apa yang digunakan, hingga bagaimana keabsahan dokumen dinilai.
Selain itu, perlu pula diketahui apakah terdapat dokumen yang sebenarnya telah diserahkan sebelum batas waktu, namun baru diteliti pada 7–8 Agustus 2026.
“Apakah seluruh dokumen yang telah diserahkan ikut diperiksa? Apakah perbedaan nama telah diklarifikasi kepada instansi penerbit? Dan apa dasar hukum untuk menyatakan sebuah dokumen memenuhi atau tidak memenuhi syarat? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” katanya.
Perbedaan Nama Harus Diverifikasi
Purnomo menilai persoalan perbedaan nama dalam dokumen memang bukan perkara sepele. Namun, perbedaan penulisan nama juga tidak dapat serta-merta dijadikan alasan bahwa sebuah dokumen palsu atau tidak sah.
Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu dokumen apa yang mengalami perbedaan, bagaimana bentuk perbedaannya, mana yang menjadi dokumen identitas utama, siapa yang menerbitkan dokumen, serta apakah terdapat dasar administratif atau hukum terkait perubahan nama.
“Jika terdapat keraguan, langkah yang paling objektif bukan langsung membuat kesimpulan. Panitia seharusnya melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tanggal Penelitian Berkas 7–8 Agustus Juga Perlu Diuji
Pernyataan bahwa penelitian berkas dilakukan pada 7–8 Agustus 2026, lanjut Purnomo, merupakan informasi penting. Namun tanggal tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
Masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah tanggal tersebut merupakan batas akhir penyerahan dokumen atau justru waktu yang ditetapkan untuk penelitian dokumen. Menurutnya, kedua tahapan tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
Jika batas waktu penyerahan dokumen berbeda dengan jadwal penelitian, maka dokumen yang telah diterima sebelum batas waktu perlu tetap dilihat statusnya dalam proses penelitian.
“Tidak bisa semata-mata dinilai berdasarkan kapan dokumen diperiksa. Yang perlu dilihat adalah jadwal resmi tahapan Pilpet, bukti penerimaan berkas dan berita acara penelitian,” jelasnya.
Surat Kecamatan Sragen dan Dokumen Pengadilan Harus Diuji Kekuatan Hukumnya
Polemik lain yang disebut muncul adalah mengenai surat dari Kecamatan Sragen dan dokumen dari Pengadilan Negeri Jepara.
Menurut Purnomo, kedua dokumen tersebut tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan nama atau keberadaan fisiknya. Yang perlu diuji adalah isi dokumen, tujuan penggunaannya, siapa yang menerbitkan, kapan diterbitkan, kewenangan pejabat penerbit serta hubungannya dengan persyaratan pencalonan.
Dengan cara tersebut, masyarakat tidak akan terjebak dalam perdebatan sederhana bahwa “dokumennya ada” atau “dokumennya tidak berlaku”.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apa kekuatan hukum dokumen tersebut dan bagaimana peraturan Pilpet mengharuskan panitia memperlakukannya,” katanya.
Jika Dokumen Sudah Diserahkan Tepat Waktu, Masihkah Boleh Ditolak?
Pertanyaan mengenai dokumen yang telah diserahkan sebelum batas waktu menjadi salah satu persoalan penting dalam polemik tersebut.
Namun, menurut Purnomo, jawabannya tidak bisa serta-merta hanya “ya” atau “tidak”. Harus diteliti terlebih dahulu batas waktu penyerahan dokumen, batas waktu penelitian, bukti penerimaan oleh panitia, status dokumen sebagai persyaratan wajib, kelengkapan berkas sejak awal hingga kemungkinan mekanisme perbaikan atau klarifikasi yang diberikan dalam peraturan.
Selain itu, alasan hukum yang digunakan panitia untuk menyatakan seorang bakal calon tidak memenuhi syarat juga harus dijelaskan.
“Dari situ baru bisa diketahui apakah persoalannya merupakan kekurangan dari calon, persoalan administrasi, kesalahan dalam penelitian panitia, atau persoalan lain yang konsekuensi hukumnya berbeda,” ujar Purnomo.
Dinsospermades Kembalikan Persoalan kepada Panitia
Pernyataan Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara yang mengembalikan persoalan kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman juga dinilai menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus tersebut.
Artinya, penyelesaian secara administratif pada tahap fasilitasi belum menghasilkan perubahan terhadap status pencalonan Daniel. Bola persoalan pun kembali berada di tangan panitia.
Menurut Purnomo, justru karena persoalan ini telah menjadi perhatian publik, panitia memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara lengkap, objektif dan berbasis dokumen.
“Bukan hanya mengatakan kami sudah melakukan penelitian. Tetapi panitia dapat menjelaskan dasar hukumnya, dokumen yang diteliti, hasil penelitian, alasan hukumnya dan berita acara yang menjadi dasar keputusan. Penjelasan seperti itu justru akan melindungi panitia,” ujarnya.
Jika Perbedaan Tetap Terjadi, Jalur Hukum Menjadi Hak Para Pihak
Pihak Daniel melalui kuasa hukumnya disebut telah menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Purnomo menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan hak setiap pihak sepanjang ditempuh melalui jalur dan mekanisme hukum yang tepat.
Namun sebelum persoalan berkembang lebih jauh, menurutnya, seluruh masalah perlu terlebih dahulu didudukkan berdasarkan urutan dokumen dan proses.
Mulai dari berkas calon, bukti penerimaan, hasil penelitian, berita acara, keputusan panitia, dasar hukum, surat keberatan hingga hasil klarifikasi atau fasilitasi.
“Dengan urutan tersebut akan terlihat secara jelas di titik mana terjadi perbedaan, kesalahan administrasi atau kemungkinan kesalahan prosedur,” jelasnya.
Jangan Menuduh, tetapi Jangan Menutup Ruang Koreksi
Dalam perkara seperti ini, Purnomo mengingatkan agar semua pihak menghindari dua sikap ekstrem.
Pertama, langsung menyimpulkan bahwa panitia pasti salah. Kedua, menganggap keputusan panitia pasti benar hanya karena keputusan tersebut telah dibuat.
“Panitia belum tentu salah, tetapi keputusan yang dibuat juga tetap harus dapat diuji berdasarkan aturan, dokumen dan prosedur,” katanya.
Apabila nantinya penelitian berkas terbukti telah dilakukan secara benar dan keputusan sesuai dengan ketentuan, maka semua pihak harus menghormati hasil tersebut.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan penelitian yang nyata dan kesalahan tersebut berpengaruh terhadap hak bakal calon, maka harus tersedia ruang koreksi melalui mekanisme yang berlaku.
Kebenaran Administrasi dan Kebenaran Prosedur
Purnomo menegaskan, polemik Pilpet Kaliaman seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan antara calon melawan panitia.
Yang harus dicari, menurutnya, adalah kebenaran administrasi dan kebenaran prosedur.
Pilpet bukan hanya tentang siapa yang nantinya terpilih menjadi Petinggi Desa, tetapi juga menyangkut hak warga negara untuk memperoleh proses yang adil, transparan dan berdasarkan aturan.
Karena itu, Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, proses penelitian, berita acara dan alasan di balik setiap keputusan yang diambil.
Sementara kepada pihak calon, keberatan sebaiknya disampaikan berdasarkan dokumen, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat juga jangan mudah menghakimi sebelum seluruh fakta diperiksa. Sebab dalam negara hukum, yang seharusnya memenangkan perkara bukan suara yang paling keras, tetapi fakta, bukti dan aturan,” pungkasnya.
Oleh: Purnomo, Pengamat Sosial Jepara
Global7/Team










