Global7.id – Nasional,
Perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 masih menunjukkan angka fantastis. Berdasarkan Catatan Capaian Strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2025 yang dirilis pada 29 Januari 2026, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 286,84 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 422,1 juta kali.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun. Meski demikian, nilainya tetap tergolong sangat besar dan bahkan lebih tinggi dibandingkan nominal transaksi yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 180,87 triliun.
Selain perputaran dana, PPATK juga mencatat penurunan nilai deposit judi online. Pada tahun 2025, total deposit judi online tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 51,3 triliun. Namun, jumlah masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi online masih tergolong tinggi.
Dalam laporan yang sama, PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judi online. Setoran tersebut dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, dompet digital, hingga sistem pembayaran QRIS.
PPATK juga menemukan adanya perubahan pola penyetoran dana. Penggunaan QRIS sebagai sarana deposit judi online tercatat meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui rekening bank maupun e-wallet. Modus ini dinilai lebih praktis dan berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan alur transaksi.
Menurut PPATK, penurunan nilai perputaran dana dan deposit judi online merupakan dampak dari penerapan strategi yang lebih tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.
Meski mengalami penurunan, aktivitas judi online masih menjadi perhatian serius karena nilainya tetap lebih tinggi dibandingkan transaksi TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menyampaikan kepada aparat penegak hukum sebanyak 302 hasil analisis, tiga hasil pemeriksaan, serta 68 informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU dari tindak pidana asal korupsi.
Selain judi online, PPATK juga menyoroti sejumlah sektor rawan penyimpangan, antara lain tata kelola dana desa yang tidak dilakukan melalui Rekening Kas Desa, tata kelola minyak, korupsi ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, serta praktik suap dan gratifikasi.
PPATK menegaskan bahwa penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan dari berbagai negara.
G7/GLN










