Global7.id – Jepara,
Fakta hukum baru terungkap dalam sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Rangga, warga Desa Balong, Kecamatan Kembang. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, saksi ahli forensik memastikan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala, bukan karena jatuh ataupun riwayat operasi hernia.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra pada Rabu (28/1/2026) menghadirkan saksi ahli serta satu saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan. Perkara ini bermula dari insiden Minggu dini hari, 20 Juli 2025, saat korban pulang setelah menonton hiburan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.
Ahli Forensik Paparkan Hasil Otopsi
Saksi ahli forensik dari Biddokkes Polda Jawa Tengah, Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa otopsi dilakukan pada 20 Juli 2025 pukul 21.30 WIB di RSUD Kartini Jepara atas permintaan penyidik Polres Jepara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di wajah, lecet pada tubuh, perubahan warna kebiruan, serta empat luka lecet di bagian kepala. Selain itu, ditemukan perdarahan otak dan gumpalan darah sekitar 180 mililiter di permukaan otak korban.
“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala yang mengakibatkan perdarahan otak. Tidak ditemukan hubungan dengan jatuh maupun riwayat operasi hernia,” tegas saksi ahli di persidangan.
Saksi Terlibat Alami Gangguan Psikologis
Jaksa juga menghadirkan saksi Andika bin Supri, warga Desa Kancilan, yang turut terlibat dalam pengeroyokan. Namun keterangannya terbatas karena kondisi psikologisnya yang disebut mengalami depresi berat pascakejadian.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi, S.H., M.Hum., Andika mengakui dirinya adalah sosok dalam rekaman video pengeroyokan yang mengenakan kaos biru muda.
Kuasa Hukum Keluarga Minta Hukuman Maksimal
Kuasa hukum orang tua korban, Tri Hutomo, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli telah memperjelas penyebab kematian Rangga dan menutup spekulasi yang menyesatkan publik.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa agar memberikan efek jera dan mencegah kekerasan serupa terulang,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Kasus Pengeroyokan Jadi Perhatian Publik Jepara
Kasus kematian Rangga menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Jepara. Peristiwa ini dinilai mencerminkan masih maraknya kekerasan jalanan yang berujung fatal. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sejumlah pihak menilai pengungkapan fakta medis dalam persidangan menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara. Keterangan saksi ahli forensik dianggap mampu menjawab berbagai spekulasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Penegakan Hukum Diharapkan Beri Efek Jera
Pakar hukum pidana menilai kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara serius. Hukuman tegas dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, khususnya di wilayah Jepara dan sekitarnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum. Kekerasan secara bersama-sama tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban maupun pelaku.
Dengan berlanjutnya persidangan ini, publik berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif demi menegakkan keadilan.
G7/WL










