Global7.id – Pemalang,
Polres Pemalang berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengurus balik nama kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemalang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama karena peristiwa terjadi saat adanya program penghapusan denda dan pajak kendaraan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dalam keterangan resmi pada Jumat (25/4/2025).
Dua tersangka yang ditangkap adalah MAY (29), warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dan AAS (24), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat milik korban.
“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pada kedua tersangka,” tambah Andika.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika korban, Nurohmah (46), warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, menerima tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.
“Pada Selasa, 15 April 2025, korban diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang, ” jelas Andika.
Saat pertemuan, MAY mengaku sedang sibuk bekerja dan meminta korban untuk bertemu dengan anaknya, yang ternyata diperankan oleh AAS.
“Setelah ditemui, korban diminta menunggu di warung dekat kantor Samsat, dan kemudian para tersangka membawa mobil, surat-surat kendaraan, termasuk uang milik korban,” kata Andika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***
Sumber: KPS.










