Global7.id, Jepara – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana menyeret nama seorang oknum pengacara berinisial SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Jawa Tengah.
Pada Jumat (1/5/2026), Masni, warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, resmi melaporkan SH ke Polres Jepara. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP: Lap.Aduan/349/V/2026/Res Jepara.

Masni mengungkapkan, SH diduga meminta uang sebesar Rp5 juta per orang dari lima keluarga narapidana, dengan total mencapai Rp25 juta. Dana tersebut disebut untuk mengurus program Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Kelas IIB Jepara.
“Diminta dari masing-masing keluarga narapidana Rp5 juta, melalui saudara Maskuri, dengan alasan untuk mempercepat pengurusan Cuti Bersyarat,” ujar Masni kepada awak media.
Keterangan berbeda disampaikan saksi Maskuri. Ia mengaku menjadi perantara penyerahan uang dari Masni kepada SH. Rinciannya, Rp18 juta ditransfer dan Rp7 juta diserahkan secara tunai di area belakang Museum Kartini Jepara pada Ramadan 2023.
“Total Rp25 juta, Rp18 juta saya transfer, dan Rp7 juta saya serahkan tunai,” kata Maskuri.
Namun, berdasarkan fakta di lapangan, program Cuti Bersyarat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pihak Rutan Kelas IIB Jepara juga membantah adanya aliran dana tersebut. Mantan Kepala Rutan saat itu, Nasihul Hakim, menegaskan tidak pernah menerima uang terkait pengurusan CB.
“Saya tidak menerima uang sama sekali,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dana tersebut tidak masuk dalam mekanisme resmi pengurusan pembebasan bersyarat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari perkara pencurian kayu ulin di Pulau Tengah, Karimunjawa, pada Agustus 2022. Lima narapidana, termasuk suami Masni bernama Purwanto, saat itu didampingi SH sebagai penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.
Berdasarkan putusan Nomor 213/Pid.B/2022/PN Jpa, Purwanto divonis satu tahun penjara atas kasus penadahan, sementara empat terdakwa lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan vonis serupa.
Menjelang masa bebas, dugaan praktik pengurusan CB berbayar tersebut mulai muncul.
Sikap LBH-IM
Kuasa hukum Masni, Drajat Ari Wibowo, yang kini menjabat Korwil LBH-IM Jawa Tengah, menegaskan pihaknya serius mengawal perkara ini.
“Kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat,” ujarnya.
Secara internal, LBH-IM juga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan SH dari jabatannya dan menunjuk Drajat sebagai pengganti.
Upaya Konfirmasi
Hingga Sabtu (2/5/2026), SH belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Minimnya tanggapan dari terlapor menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan posisi dan kepercayaan dalam pendampingan hukum.
Fakta Tambahan
Dalam perkembangan lain, Masni menyebut pemilik Grand Mega Diving Resort di Pulau Tengah, Megawati, sempat mendatangi keluarga narapidana menjelang pembebasan dengan membawa amplop berisi uang. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh seluruh pihak.
Ujian Integritas Profesi
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam profesi advokat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi pidana.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana Rp25 juta tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ahmad Gunawan menambahkan, pihaknya berharap Nasihul Hakim dapat hadir memberikan klarifikasi guna menjaga nama baik institusi Rutan Kelas IIB Jepara.
“Jika terbukti tidak menerima dana, kami berharap beliau hadir untuk meluruskan dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak Rutan, maka secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan SH atas dugaan penipuan dan penggelapan, sekaligus memulihkan nama baik lembaga LBH-IM.
G7/Iskandar










