Kembali ramainya informasi dari group WhatsApp (Sedulur Motor Jepara) yang memposting video rekaman Cctv berdurasi 0.57 detik yang bertuliskan, “Komplotan Maling di mana2 lokasi Krasak, Bangsri, hati-hati dan waspada”, tulisan seseorang yang sudah dihubungi awak media.
Foto, tangkap layar dari sumber group WhatsApp di wilayah kabupaten Jepara.
Setelah dihubungi awak media, penyebar video (peristiwa pencurian kendaraan bermotor oleh empat orang anak muda. Ternyata belum diketahui kebenarannya secara pasti).
Jika, ditelusuri lebih detail, video tersebut pernah viral di tahun 2020 yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, dengan terlihat jelas pelat nomor kendaraan B dan F.
Jadi, dimohon kepada masyarakat Jepara untuk tidak iseng-iseng menyebarkan informasi ataupun video bohong yang berakibat meresahkan masyarakat Jepara sendiri.
Diketahui, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong. Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang atau bahkan membuat resah masyarakat sekitar.
Dengan mudahnya teknologi diakses, informasi palsu atau hoaks pun makin gampang ditemukan. Pemerintah Indonesia pun telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat mencegah dan menangani banyaknya hoaks yang tersebar di masyarakat.
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Penyiaran atau pemberitahuan bohong diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 sebagai berikut:
Pasal 14
1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.***