Global7.id – Jepara,
Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, dikejutkan oleh penemuan sampah medis yang dibuang dan dibakar secara sembarangan di sekitar permukiman warga. Insiden ini terungkap setelah warga setempat mencium bau menyengat dari pembakaran yang dilakukan di dekat area Makam Dowo.
Sunarto (55), salah satu warga Dukuh Gempol, RT 3 RW 2, yang pertama kali mencium bau mencurigakan dari lokasi tersebut, merasa penasaran dan memutuskan untuk mendekati lokasi. “Awalnya saya kira sampah biasa, tapi baunya sangat menyengat. Begitu saya mendekat, ternyata Ada obat-obatan, botol obat, masker, dan lainya, Jumlahnya kira-kira satu pickup,” ujar Sunarto. Penemuan ini membuat geger warga setempat karena sampah medis yang dibuang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Tak hanya di lokasi dekat makam, di tempat terpisah yang tidak jauh dari sana, warga juga menemukan ratusan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis, termasuk pil, kapsul, masker, dan botol obat. Bahkan, beberapa obat yang ditemukan memiliki tanggal kedaluwarsa hingga tahun 2028. Berdasarkan perkiraan, jumlah sampah medis di lokasi tersebut mencapai sekitar satu truk penuh.
Lokasi Kejadian dan Penemuan
Penemuan pertama terjadi di RT 3 RW 2, Dukuh Gempol, Desa Mambak, dekat dengan area Makam Dowo. Sampah medis yang ditemukan di lokasi tersebut terdiri dari berbagai jenis obat-obatan dan peralatan medis bekas pakai. Warga lainnya, Rio dan Imron, turut menjadi saksi penemuan ini dan melaporkan kondisi ini kepada salah satu anggota FKPM Mambak dan meneruskan ke pihak berwenang.
“Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi ada obat-obatan yang masih baru dan belum kedaluwarsa. Kami takut jika hal ini dibiarkan akan membahayakan kesehatan warga, apalagi dekat dengan lahan pertanian,” ungkap Rio, salah satu saksi di lokasi kejadian.
Tinjauan Hukum dan Harapan Warga
Pembuangan sampah medis sembarangan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah medis dikategorikan sebagai limbah B3 yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Warga Desa Mambak berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menangani permasalahan ini. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap asal muasal sampah medis tersebut dan memastikan pelaku pembuangan limbah medis ini diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Pemerintah harus serius dalam menangani sampah medis, karena ini sangat berbahaya,” tambah salah satu anggota FKPM Mambak.
Sementara itu, warga juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera membersihkan area yang terkontaminasi dan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya limbah medis serta cara penanganannya.
Penemuan sampah medis di Desa Mambak menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Sampah medis yang dibuang sembarangan bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Investigasi lebih lanjut dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.***
Warga berharap pemerintah segera bertindak agar lingkungan mereka kembali aman dan sehat.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










