Global7.id, JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara (Dinsospermasdes) menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Rabu (29/4/2026)
Penegasan tersebut disampaikan dalam pemberitahuan resmi tertanggal 28 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik pungutan liar dalam setiap proses layanan.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, sejumlah layanan yang diberikan secara gratis meliputi rekomendasi rawat inap pemerintah kabupaten, pencetakan surat keterangan DTSEN, pembaruan data DTSEN, hingga pengusulan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, dan PBI JK. Selain itu, pengusulan PBPU BP Pemda (PBID) serta berbagai layanan lain di lingkungan Dinsospermasdes juga dipastikan tidak dikenakan biaya.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa seluruh layanan tetap gratis meskipun dalam pelaksanaannya melibatkan pihak lain, pendamping, maupun unsur terkait lainnya.
Dinsospermasdes mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan dalam pelayanan tersebut. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0821-1119-2400.
Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, menyampaikan bahwa transparansi dan integritas pelayanan menjadi komitmen utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami haknya untuk memperoleh layanan gratis serta berperan aktif dalam mengawasi potensi penyimpangan di lapangan.











