Global7.id, Edukasi – Pemerintah tengah mematangkan langkah strategis untuk menata ulang ekosistem digital nasional melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poin krusial yang diatur adalah penggunaan karya jurnalistik di platform media sosial, yang ke depan tidak lagi dapat dilakukan secara bebas tanpa izin dan imbalan kepada pemiliknya.
Selama ini, berbagai produk jurnalistik—mulai dari artikel, foto, hingga video—kerap tersebar luas di media sosial tanpa sepengetahuan, apalagi persetujuan, pihak yang memproduksinya. Platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menjadi saluran distribusi utama, namun sekaligus memunculkan persoalan mendasar terkait pihak yang paling diuntungkan dari peredaran konten tersebut.
Melalui skema yang tengah dibahas, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang lebih adil. Setiap penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital nantinya harus melalui prosedur yang jelas, baik berupa perizinan resmi maupun pembayaran royalti kepada perusahaan media atau jurnalis sebagai pemilik karya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan dalam ekosistem informasi. Di satu sisi, media menjalankan proses panjang dalam peliputan, verifikasi, hingga produksi konten berkualitas. Namun di sisi lain, distribusi dan potensi monetisasi justru lebih banyak dinikmati oleh platform digital.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan,” ujar Yusron, pimpinan redaksi sekaligus pengamat media, Rabu (29/4). Ia menilai, tanpa perlindungan yang memadai, industri media berisiko terus tergerus oleh praktik penggunaan konten tanpa kompensasi.
Apabila aturan ini resmi diterapkan, akun-akun yang selama ini kerap mengunggah ulang konten berita juga berpotensi terdampak. Mereka tidak lagi dapat sembarangan mengambil dan menyebarluaskan isi berita tanpa memperhatikan aspek hak cipta.
Kebijakan serupa sejatinya telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia dan Kanada, yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas distribusi konten jurnalistik.
Bagi masyarakat, perubahan ini berpotensi membuat akses terhadap berita di media sosial menjadi lebih terbatas. Namun demikian, langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah derasnya arus digitalisasi.
Dengan demikian, pemerintah ingin menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar konten bebas pakai, melainkan produk intelektual bernilai yang harus dihormati dan dilindungi.
Global7/Queensha










