Ambulance ini Ditolak Mengisi BBM Subsidi di SPBU Demak

Foto, tangkap layar petugas SPBU 44.595.23 di Demak.

Global7.id – Demak,

Pagi ini, sebuah insiden mengejutkan terjadi ketika sebuah ambulance dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang sedang dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kariadi Semarang. Namun, saat mengisi BBM subsidi ditolak di SPBU Jalan Demak – Semarang dengan nomor lambung 44.595.23 pada pukul 08.00wib, Rabu (31/7/2024).

M Mukhib, sopir ambulance menjelaskan bahwa petugas SPBU menolak untuk mengisi ambulance yang dikendarainya dengan BBM jenis Pertalite. Mukhib telah menjelaskan bahwa ambulance merupakan salah satu kendaraan pengecualian yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi dan meminta operator SPBU untuk mengkonfirmasi ke atasannya.

“Maaf pak tidak bisa, ” ujar Mukhib menirukan suara petugas SPBU tersebut.

“Ih.. Nggih kalau gak salah pom itu milik keluarga bupati Demak, ” imbuhnya.
Akhirnya, ambulance tersebut terpaksa mengisi BBM di SPBU lain yang memperbolehkannya.

Abdul Rosyid, Ketua Paguyuban Ambulan Jepara, sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, berdasarkan Perpres 191 tahun 2024, ambulance adalah salah satu kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

“Kami berharap Pertamina memberikan sanksi keras dan tegas kepada SPBU ini agar kejadian yang memalukan dan merugikan masyarakat tidak terulang lagi,” ujarnya, Rabu (31/7).

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang mengecam tindakan SPBU tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan kendaraan pelayanan publik, seperti ambulance yang mendapatkan akses diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Kendaraan yang berhak pakai BBM Subsidi
Kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diantaranya adalah:
1. Transportasi darat
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

2. Transportasi air
Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

3. Pelayanan Umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.

Pos terkait