Global7.id – Jepara,
Dari informasi yang diterima, (MR) yang merupakan kakek (60) diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Kunir, Kecamatan Keling, Jepara pada (3/7/2024) yang lalu.
Dari informasi, (MR) berawal mendatangi (SL) gadis berumur 14 tahun yang hidup sebatang kara (yatim piatu) di dalam kamar yang sedang tidur pulas. Kemudian (MR) mulai mencium, meraba dada korban hingga bagian ke kemaluannya. Saat itulah korban langsung terbangun dari tidurnya dan lari menuju ke rumah pamannya untuk menceritakan kejadian pada dirinya.
(SL), mendapat perlakuan tak senonoh hingga mengalami rasa ketakutan, mulai diraba, dicium dan juga kemaluan di pegang-pegang. Paman (SL) langsung menghubungi keluarga besarnya atas perlakuan (MR) akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke PPA Polres Jepara.
Setelah di laporkan ke PPA Polres Jepara, pelaku dipanggil dan meminta maaf untuk minta damai. Dari keterangan pelaku, (MR) mengakui perbuatannya. Hanya saja, peristiwa percobaan pencabulan tidak sampai terjadi.
Sementara, Pihak keluarga meminta agar pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76e, Jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Kunir membenarkan kejadian tersebut namun masalah ini sudah d tangani PPA Polres Jepara.
Diketahui, pelaku (MR) yang merupakan seorang kakek itu mempunyai istri, anak yang sudah berkeluarga. Banyak warga sekitar rumah pelaku yang berharap pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku dan nantinya bisa menjadikan efek jera.***
Sumber: P7.










