Sekdes di Dukuhseti Pati Diduga Timbun BBM Solar, Ini Kronologinya

Foto, mobil tangki pengisi BBM solar dengan nomor polisi H 9639 CQ yang bertuliskan PT. MNE (Multi Niaga Energi) yang berisikan BBM solar bersubsidi untuk pengisian di SPBU Banyutowo.

Global7.id – Pati,

Seorang oknum sekretaris Desa (Sekdes) berinisial (W) dari Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati diduga berperan sebagai pelaku penimbun solar bersubsidi, Senin (22/07/2024).


 

Melansir dari Shadapnews.com yang menginformasikan kronologi kejadian penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. awak media tersebut telah mengikuti mobil tangki pengisi BBM solar dengan nomor polisi H 9639 CQ yang bertuliskan PT. MNE (Multi Niaga Energi) yang berisikan BBM solar bersubsidi untuk pengisian di SPBU Banyutowo.


 

Dari laporan awak media tersebut, terlihat sekdes mengoperasikan mobil tersebut yang berhenti di gudang penimbunan rumah milik Didik bin Sunar yang beralamatkan RT 05 RW/02 Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Minggu (21/07/2024) pukul 23.15 WIB.


 

“Namun pada saat awak media tiba di lokasi, supir beserta rekan kerja yang ada di lokasi penimbunan solar bersubsidi lari kabur meninggalkan awak media dan Sekdes pun ikut lari juga untuk menghindari awak media, ” ujar inisial (Nar) awak media yang berada di lokasi tersebut.


 

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berupa BBM Solar bersubsidi sehingga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, yang mana dalam pasal tersebut setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi bisa dipidanakan.


 

Selain itu, pihak yang menimbun barang juga berpotensi melanggar pasal 53 UU tahun 2012 tentang pangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan melebihi jumlah maksimal.


 

Saat awak media mewawancarai warga sekitar lokasi penimbunan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap malam disaat keadaan sepi.


 

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pemilik gudang penimbunan BBM solar bersubsidi tersebut adalah sekretaris Desa. Sehingga warga sekitar tidak berani berkomentar dan merasa takut karena perangkat Desa tersebut sangat berpengaruh.


 

Dengan adanya peristiwa ini, masyarakat setempat berharap agar APH (Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti atas dugaan perbuatan dari Sekdes tersebut yang melanggar UU untuk di proses secara hukum yang berlaku.***

Sumber: Shadapnews.

Artikel diatas sudah ditayangkan oleh

https://www.sadhapnews.com/2024/07/gawat-diduga-oknum-sekdes-desa.html

Pos terkait