GLOBAL JEPARA – Sejumlah warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara (Kota), Kabupaten Jepara, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas serta kesesuaian tata ruang kegiatan usaha PT Miren Outdoor Industri yang beroperasi di wilayah tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat aduan masyarakat yang ditandatangani Agus Berlian (Berlin), warga RT 02 RW 01 Desa Wonorejo, tertanggal 29 Juli 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Jepara, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Jepara, Kepala Desa Wonorejo, serta Ketua RT dan RW setempat.
Dalam suratnya, Berlin menekankan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha. Namun, warga menginginkan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kami mendukung investasi yang taat aturan. Namun masyarakat juga berhak mengetahui legalitas perusahaan serta memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku,” tulis Berlin dalam laporannya.
Menurutnya, aktivitas perusahaan telah berjalan dan mempekerjakan ratusan pekerja. Akan tetapi, hingga kini warga sekitar mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi resmi mengenai jenis usaha, identitas penanggung jawab perusahaan, maupun potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Selain persoalan keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Berdasarkan pengamatan mereka, banyak warga usia produktif Desa Wonorejo telah mengajukan lamaran kerja namun tidak diterima, sementara sebagian besar tenaga kerja yang direkrut disebut berasal dari luar desa.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat karena keberadaan perusahaan dinilai belum memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh warga di sekitar lokasi operasional.
Melalui aduan tersebut, masyarakat meminta DPUPR Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek penting, antara lain kesesuaian lokasi perusahaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan zonasi, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kelengkapan perizinan di bidang penataan ruang, serta pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai status legalitas perusahaan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.
Global7/AR










