Global7.id – Sukoharjo,
Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan isu larangan Salat Id lebih dulu di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter. Kabar yang viral di Facebook itu bahkan menyebut kepala desa sebagai pihak yang membubarkan kegiatan ibadah.
Namun fakta di lapangan ternyata tidak sesederhana narasi yang beredar.
Kades Buka Suara: Bukan Melarang, Tapi Jalankan Kesepakatan
Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, akhirnya angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah membubarkan atau melarang Salat Id, melainkan hanya menjalankan hasil musyawarah bersama warga.
Menurutnya, sejak lama telah ada kesepakatan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri maupun Iduladha di desa tersebut dilakukan satu kali saja, bukan di beberapa lokasi.
“Kami hanya menjalankan kesepakatan… tidak ada kegiatan salat dua kali,” jelas Miyadi.
Kesepakatan itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, LP2A, hingga takmir masjid dan mushola se-Kedungwinong.
Sudah Berlaku Sejak Lama
Miyadi menegaskan, aturan tersebut bukan kebijakan baru. Tradisi satu kali pelaksanaan Salat Id sudah berlangsung sejak pemerintahan desa sebelumnya dan terus dilanjutkan hingga sekarang.
Bahkan sebelum Lebaran 2026, musyawarah kembali dilakukan untuk memastikan kesepakatan tersebut tetap dijalankan.
Viral Gara-gara Flyer dan Chat WhatsApp
Kegaduhan bermula dari unggahan di Facebook yang menampilkan flyer Salat Id dengan tulisan mencolok “dibubarkan kepala desa”. Narasi tersebut diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut tidak ada izin salat di masjid selain lokasi utama desa.
Postingan itu kemudian menyebar luas dan memicu persepsi bahwa terjadi pembubaran paksa.
Baca Juga: Langgar Kesepakatan Takbiran! Sound Horeg Berisik di Demak Disikat Polisi
Siap Evaluasi, Tak Ada Larangan Keras
Menariknya, setelah polemik mencuat dan dilakukan mediasi, Kades Miyadi justru membuka ruang evaluasi. Ia menyatakan tidak ada larangan mutlak jika nantinya ada yang ingin menggelar Salat Id lebih dari satu kali.
Ia bahkan siap menjamin keamanan apabila terjadi perbedaan pelaksanaan.
Pemerintah desa akan tetap bertanggung jawab menjaga situasi kondusif.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi contoh bagaimana informasi yang belum utuh bisa memicu kesalahpahaman besar di masyarakat. Isu sensitif seperti ibadah pun mudah menjadi viral jika tidak disertai klarifikasi dari semua pihak.
Di tengah perbedaan penentuan hari raya, komunikasi dan musyawarah tetap menjadi kunci agar tidak terjadi konflik di tingkat masyarakat.
G7/KMP










