Langgar Kesepakatan Takbiran! Sound Horeg Berisik di Demak Disikat Polisi

Polisi mengamankan truk bermuatan sound horeg di Demak menjelang malam takbiran
Polisi mengamankan truk bermuatan sound horeg di Demak menjelang malam takbiran

Global7.id – Demak, 

Suasana menjelang malam takbiran di Kabupaten Demak mendadak tegang. Aparat kepolisian turun tangan dan mengamankan dua unit truk bermuatan sound horeg yang diduga berpotensi memicu konflik antarwarga.

 

Penindakan dilakukan di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026), setelah warga melaporkan kebisingan dari uji coba sound system yang dinilai meresahkan.

 

Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin, mengungkapkan laporan masuk melalui layanan darurat 110. Warga merasa terganggu karena suara yang terlalu keras menjelang malam takbir.

 

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya,” jelasnya.

 

Langgar Kesepakatan, Polisi Bertindak Tegas

Sebelumnya, pihak kepolisian bersama perangkat desa dan masyarakat telah menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu ketertiban.

 

Namun, panitia kegiatan diduga melanggar kesepakatan tersebut.

 

“Karena tidak diindahkan, kami lakukan penegakan hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Syaifudin.

Bacaan Lainnya

 

Trauma Tahun Lalu: Konflik hingga Korban Jiwa

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Polisi berkaca pada kejadian tahun sebelumnya, di mana perayaan takbiran berujung bentrok antar kelompok di wilayah Karanganyar dan Bonang.

 

Peristiwa tersebut bahkan menyebabkan korban jiwa, yang dipicu oleh penggunaan sound horeg berlebihan dan pesta minuman keras.

 

Baca Juga: Tim Rukyat Kemenag Ungkap! 1 Syawal 1447 H Jatuh Sabtu 21 Maret 2026, Ini Penjelasannya

 

Dilarang di Demak: Sound Horeg Jadi Sorotan

Penindakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Forkopimda dalam deklarasi “Jogo Demak”, yang melarang penggunaan sound horeg baik saat sahur maupun malam takbiran.

 

Kini, seluruh perangkat sound horeg yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Terancam Pidana

Panitia penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat dengan:

Pasal 265 KUHP (gangguan ketenteraman)

Pasal 274 KUHP (keramaian tanpa izin)

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan merayakan malam takbiran dengan aman dan kondusif.

 

Penertiban ini jadi sinyal tegas: tradisi boleh meriah, tapi keselamatan tetap nomor satu. Aparat tak ingin tragedi lama terulang hanya karena euforia berlebihan.

 

G7/KMP

 

Pos terkait