Usai Sambaran Petir, CSR Tower BTS PT Telkomsel Jambu Jepara Dipertanyakan Warga

Foto, Trafo yang tersambar petir yang menyebabkan listrik padam di wilayah sekitar tower site Mlonggo.


Global7.id – Jepara,

Hujan lebat dan sambaran petir tanggal 10/12/2024 pukul 19.15 yang mengakibatkan beberapa alat elektronik dan lampu warga sekitar Tower BTS PT TELKOMSEL di Desa Jambu RT37/RW08, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, terus menjadi berbincang warga, Minggu (15/12/2024).


 

Imbas sambaran petir tersebut tak hanya di RT 37 RW 8, namun juga merusak meteran listrik PLN, komputer, mesin fotocopy, mesin cctv, dan lampu warga di RT 14 RW 3 Desa Jambu, yang masih termasuk radius Tower BTS PT Telkomsel.


 

Pemilik usaha fotocopy di RT 14 Desa Jambu, yang enggan disebut namanya kepada media ini mengatakan, “Karena sambaran petir malam itu, mesin fotocopy saya rusak, computer saya juga rusak,” ujarnya.


 

Ia juga menambahkan, “Selain itu, lampu banyak yang mati, mesin cctv dan meteran listrik ditempat saya juga rusak. Saya sudah mendata semua peralatan yang rusak dan bersama sama warga yang lain, akan kami sampaikan ke petugas site Mlonggo,” imbuhnya.


 

Diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang dirasakan oleh warga sekitar terkait keberadaan menara atau tower telekomunikasi tersebut.


 

Salah satu warga setempat (M) menilai perhatian perusahan pemilik tower kepada masyarakat masih sangat kurang. Upaya maintenance atau perawatan juga dinilai kurang dan harus dievaluasi kembali.


 

Ia menjelaskan, “Walaupun sesuai aturan Perda 4 Tahun 2010 tentang IMB menara berlaku 20 tahun, dan setelah aturan itu tidak dipakai lagi atau dicabut dan sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, dimana disebutkan Perusahaan tidak harus memperpanjang izin, kecuali ada penambahan luasan, tetapi PT TELKOMSEL tetap mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.


 

Bacaan Lainnya

Terpisah, (H) selaku tokoh masyarakat melalui media ini menyampaikan, ada tanggung jawab sosial, atau corporate social responsibility (CSR), yaitu suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan, seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.


 

Dalam hal ini, lanjut H, pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.


 

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, dan supaya kedepannya perusahaan cari solusi terbaik, yang bisa diterima kedua belah pihak.” pungkasnya.***


 

(Arif Murdikanto).

 

Pos terkait