Global7.id – Edukasi Sosial,
Informasi yang menyebut tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak akan diproses secara hukum, ramai menjadi perbincangan.
Ini bermula ketika pengunggah bertanya alasan kepolisian tidak memproses kejahatan penipuan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta yang diunggah oleh akun Deta*** dalam grup Facebook “info cegatan jogja”.
“Mau tanya nih buat bapak bapak kepolisian. Kenapa kejahatan pwnipuan dibawah 2.500.000 gak diproses. Apa berarti kalo msal saya nyu#i, nge#ampok, njambret, nipu dll kalo nominal nya dibawah 2.500.000 saya gak kena hukum dong pak?” tulisnya.
Lantas, benarkah tindak pidana dengan rugi kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan diproses hukum?
Tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta masuk Tipiring
Tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum.
Namun, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
Menurut berbagai sumber, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana dalam pasal-pasal itu diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan pun akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara.
Menurut bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012, Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat dan tetap ada putusan pengadilan untuk menguatkan.
Penyelesaian perkara secara restorative justice Umi melanjutkan, perbuatan yang masuk kategori tipiring juga dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian menggunakan restorative justice sendiri telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Terpisah, keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor.
Perlu diketahui, Diproses hukum, tetapi apabila pelapor memaafkan, di situ polisi bisa memberikan restorative justice bagi pelakunya.
Menurut sumber terpercaya, biasanya para pihak akan saling memaafkan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan. Pihak terlapor atau pelaku juga perlu meminta maaf dan wajib memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana.
Kemudian pihak kepolisian membuat restorative justice, kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan.
Namun demikian, pada dasarnya setiap tindak pidana pasti akan diproses, meski berakhir dengan keadilan restoratif.
Kalau proses tetap, tidak ada standarnya (misal rugi) Rp 2,5 juta, namanya perbuatan kejahatan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta turut menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan.
Selain nilai barang atau kerugian, perkara tindak pidana dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif jika memenuhi syarat berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
3. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
4. Tersangka mengganti kerugian korban Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
5. Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka Masyarakat merespons positif.
(***)
Sumber: KPS.










