Global7.id, Jepara – Tanah lapang di samping Balai Desa Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Kamis (7/5/2026), tampak dipenuhi timbunan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Lokasi tersebut juga berdekatan dengan gudang Unit Pengelolaan Sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teluk Makmur.
Sejumlah warga menyebut timbunan sampah di area tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah seorang warga mengatakan, saat dirinya menanyakan persoalan sampah di Desa Telukawur kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Rini Patmini, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Petinggi atau Kepala Desa Telukawur.
“Saya sempat bertanya kepada Kepala DLH Jepara terkait persoalan sampah di Desa Telukawur, dan diminta menghubungi Petinggi atau Kepala Desa Telukawur,” ujar warga tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat alat berat jenis backhoe excavator dan bulldozer tengah digunakan untuk memindahkan sekaligus meratakan timbunan sampah. Rian, operator alat berat di lokasi, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan sejak pukul 14.00 WIB atas perintah Rokhman selaku Petinggi atau Kepala Desa Telukawur.
“Alat berat ini dipinjam dari CV Indah Jaya Toys di Jalan Raya Telukawur,” kata Rian.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp di nomor 082331861XXX, Rokhman membenarkan adanya penanganan sampah di lokasi tersebut. Ia menyebut sampah sementara dikumpulkan sebelum nantinya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan.
“Ini kita kumpulkan, rencana besok siang kita buang ke TPA. Kami sudah koordinasi dengan DLH Jepara,” ujar Rokhman.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jepara, Rini Patmini, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lokasi dan koordinasi penanganan sampah di Desa Telukawur.
“Tadi pagi tim kami sudah cek lokasi, lalu dilanjutkan diskusi koordinasi untuk tindak lanjut penanganan sampah di Desa Telukawur,” kata Rini melalui pesan WhatsApp di nomor 081325299XXX.
Rini menjelaskan, penanganan sampah dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak ketiga. Menurutnya, perusahaan di sekitar lokasi turut membantu dengan meminjamkan alat berat.
“Perusahaan sekitar bersedia meminjami alat berat. Untuk pengangkutan ke TPA, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dan DLH yang akan mengangkut ke TPA,” jelasnya.
Namun, saat ditanya terkait pihak yang akan menanggung biaya pengangkutan sampah ke TPA Bandengan, Rini tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang mengelola sampah dengan cara yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, termasuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong pengurangan timbulan sampah melalui daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan perlindungan terhadap pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP juga diatur dalam Pasal 66 UU tersebut.
G7/Iskandar










