Global7.id – Jepara,
Siap-siap Keruk Pasir Besi, Inilah 2 Pantai di Jepara yang Akan Ada Proyek Penambangan
Pemerintah pusat membuka keran ekspor pasir laut. Perairan Kabupaten Jepara disebut menjadi satu lokasi penambangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara, Hery Yulianto menuturkan, pihaknya akan mengacu regulasi yang ada terkait penambangan pasir laut.
Dia mengatakan, sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang pernah memiliki ijin usaha pertambangan di kawasan laut Jepara yaitu di antaranya PT Alam Mineral Lestari.
“PT tersebut sudah mengurus WIUP dan ijin eksplorasi. Namun saat ini izin produksinya sudah tidak ada,” kata Hery, Minggu (29/9/2024).
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan berpegang pada regulasi. Ketika secara perizinan perusahaan tersebut memenuhi syarat, maka berhak melakukan aktivitas pertambangan. Sebab dalam dokumen tambang menurutnya tercantum metode, cara pengambilan, alat yang digunakan, serta berapa kapasitas dari komoditi yang akan ditambang.
“Selama teknik pengambilan dan pemilik izin taat regulasi, saya optimis kerusakan lingkungan dan konflik bisa diminimalisir,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, pasca-pemerintah pusat membuka kembali izin ekspor pasir laut, masyarakat pesisir di Kabupaten Jepara mulai was-was.
Meskipun kawasan Jepara tidak masuk dalam dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun terdapat perusahaan tambang pasir laut yang memiliki izin produksi hingga 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dari peta Energy and Mineral Overview (EMO) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perusaahan tambang tersebut bernama PT Pasir Rantai Mas.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT tersebut berlokasi di area pantai Desa Bumiharjo dan Balong, Kecamatan Keling dengan luas 200 hektare dengan komoditas yang ditambang berupa pasir besi.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sudah memasuki tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor SK 540/001/IUP-OP/BPPT/XI/2009 yang berlaku mulai tanggal 8 Desember 2010 – 10 Desember 2026.
Pada titik koordinat milik PT Pasir Rantai Mas, di Desa Bumiharjo memiliki potensi pasir besi dengan biji tertunjuk dan bijih terkira sebesar 35,509 ton. Namun tidak terdapat keterangan berapa fetotal atau total kandungan kadar zat besinya.
Data tersebut mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari CV Guci Mas Nusantara pada 2012. Bedasarkan penelusuran dari beberapa sumber, CV Guci Mas Nusantara sendiri pernah memiliki izin usaha pertambangan di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sudah memasuki tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor SK 540/001/IUP-OP/BPPT/XI/2009 yang berlaku mulai tanggal 8 Desember 2010 – 10 Desember 2026.
Pada titik koordinat milik PT Pasir Rantai Mas, di Desa Bumiharjo memiliki potensi pasir besi dengan biji tertunjuk dan bijih terkira sebesar 35,509 ton. Namun, tidak terdapat keterangan berapa fe-total atau total kandungan kadar zat besinya.
Data tersebut mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari CV Guci Mas Nusantara pada 2012.
Bedasarkan penelusuran dari beberapa sumber, CV Guci Mas Nusantara sendiri pernah memiliki izin usaha pertambangan di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.***
Sumber: Tj.










