Global7.id – Jepara,
Sejumlah korban penipuan investasi bodong di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Namun laporan tersebut tidak diterima karena tak dilengkapi bukti.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Ada sembilan orang yang datang ke Polres Jepara melaporkan tindak pidana penipuan investasi bodong.
Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti.
“Jadi kalau misalnya suatu peristiwa yang dilaporkan, mereka harus menunjukkan bukti bahwa mereka mengalami kerugian. Tidak hanya pernyataan saja,” kata dia, Sabtu (31/7/2021).
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu menambahkan, untuk memenuhi unsur pidana harus ada dua alat bukti. Namun yang terjadi, pelapor penipuan investasi bodong itu tidak bisa menunjukkan bukti transaksi, semisal bukti transfer pengiriman uang kepada pelaku.
Mereka hanya menunjukkan isi percakapan di Whatsapp kepada terduga pelaku. Untuk itu, kata Rozi, dia meminta korban membawa alat bukti ke Polres Jepara.
“Untuk teknis penyidikan serahkan kepada kami. Pada prinsipnya kami membuka pintu lebar untuk suatu peristiwa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, sejumlah korban akan datang pada hari ini untuk membawa alat bukti.
“Tapi saya tidak tahu kapan dan jam berapa. Sampai kini belum ada ke sini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku Yeni Anggraini (20), warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara diduga telah menipu sekira 500 orang. Dari jumlah korban sebanyak itu, total kerugian yang dialami korban senilai Rp 4 Miliar.
“Para pelapor sudah laporan ke Polres Jepara, tapi tidak diterima, karena tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang,” kata Kapolsek Mlonggo Iptu Sudi Tjipto.
Dia menerangkan, pelaku menjalankan aksinya melalui seller. Korban menyerahkan uangnya tidak langsung ke pelaku tapi ke sellernya. Nah, sellernya itu jumlahnya banyak.
Menurutnya, kondisi di rumah pelaku sudah terkendali setelah sejumlah korban menggeruduk rumah pelaku. Pelaku dan keluarga tidak ada di rumah.***










