Razia Gabungan di Jepara, 451 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Toko

Foto, ilustrasi rokok ilegal

Global7.id – Jepara | Kamis 18 Desember 2025

Tim gabungan berhasil menyita 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di Kabupaten Jepara, Kamis 18/12/25. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

 

Operasi ini melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Petugas dibagi ke dalam tiga regu untuk menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

 

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Pendem. Sementara di wilayah tengah, sebanyak 10 bungkus diamankan dari satu toko di Desa Wonorejo.

 

Temuan terbanyak berasal dari wilayah selatan Jepara. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal.

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, mengatakan penertiban dilakukan secara humanis. Selain pemeriksaan, pedagang juga diberi edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

 

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman agar pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujarnya.

 

Sementara itu, petugas Bea Cukai Kudus, Ody Fein, menjelaskan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan selanjutnya dimusnahkan.

 

Bacaan Lainnya

Bea Cukai menegaskan, pemilik toko yang kembali kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenai tindakan hukum lanjutan. Dalam operasi ini, petugas juga memasang stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya pencegahan berkelanjutan.

 

 

G7/TEAM

Pos terkait