Ratusan Warga Sengonbugel Jepara Tolak Cakades dari Luar Desa, Camat Mayong Tegaskan Panitia Berpedoman pada Aturan

GLOBAL7 JEPARA – Ratusan warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Balai Desa Sengonbugel, Kamis (6/8/2026). Mereka menyatakan penolakan terhadap bakal calon kepala desa (cakades) yang berasal dari luar Desa Sengonbugel.

 

Aksi berlangsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan pengawalan aparat keamanan.
Meski menyampaikan penolakan, warga tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun penghadangan terhadap para pendaftar.

 

Dalam penyampaian aspirasinya, warga berharap jabatan kepala desa diisi oleh putra daerah yang dinilai lebih memahami karakter, kondisi, dan kebutuhan masyarakat Desa Sengonbugel.

“Ada dua bakal calon kepala desa yang bukan warga asli Desa Sengonbugel. Namun kami tetap bersikap bijaksana dan menjunjung tinggi fair play. Tidak ada penghadangan terhadap siapa pun yang mendaftar. Semua kami lakukan demi menjaga keamanan dan kondusivitas desa,” ujar sejumlah warga usai mengikuti mediasi.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Darmanto, menegaskan bahwa proses pendaftaran mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aturan yang berlaku memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” tegas Darmanto.

 

Hal senada disampaikan Camat Mayong, Muh. Taufiq. Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan kepala desa berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga panitia tidak dapat bertindak di luar ketentuan hukum.

“Pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda dan Perbup. Tidak mungkin panitia menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Camat juga mengungkapkan bahwa hingga penutupan pendaftaran terdapat 10 bakal calon kepala desa yang mendaftar. Sesuai ketentuan, nantinya akan dilakukan tahapan scoring atau seleksi untuk menentukan maksimal lima orang yang berhak ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Bacaan Lainnya

 

Meski demikian, Camat Mayong memastikan seluruh aspirasi masyarakat tetap diterima dan akan menjadi bagian dari proses komunikasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

 

Sementara itu, tokoh agama Desa Sengonbugel, Kyai Rozaq, menilai desanya memiliki banyak figur yang layak memimpin.

“Desa Sengonbugel tidak kekurangan tokoh yang memiliki kapasitas untuk menjadi kepala desa. Kami menilai munculnya calon dari luar desa hanya sebatas kepentingan politik, bukan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib hingga selesai. Hingga berita ini diterbitkan, tahapan pemilihan kepala desa di Desa Sengonbugel tetap berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Global7/Bambang

Pos terkait