JEPARA, Global7.id – Surat tuntutan ganti rugi senilai USD49.990,86 atau sekitar Rp800 juta yang dilayangkan PT Indoexim International kepada mantan Kepala Divisi Produksi, Yanto, memicu sorotan. Setelah mengabdi selama 22 tahun sejak perusahaan berdiri, Yanto kini justru dihadapkan pada tuduhan yang dinilai pihak pendampingnya tidak disertai pembuktian yang memadai, Jum’at (7/8/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak resmi menerima kuasa dari Yanto untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi, termasuk meminta klarifikasi terhadap dasar hukum dan bukti-bukti yang digunakan perusahaan dalam mengajukan tuntutan.

Ketua FKPM Desa Mambak, Zamroni, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah mengabdikan puluhan tahun masa kerjanya.
“Kami menerima kuasa dari Saudara Yanto untuk melakukan pendampingan. Yang kami pertanyakan bukan hanya nilai tuntutan hampir Rp800 juta, tetapi juga dasar hukumnya. Jika perusahaan menuduh seseorang menyebabkan kerugian sebesar itu, maka seluruh bukti, hasil audit, dan dasar perhitungannya harus dibuka secara transparan,” ujar Zamroni.
Menurut Zamroni, FKPM juga mempertanyakan legalitas pemberi kuasa kepada kantor hukum yang mewakili PT Indoexim International. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Direktur Utama perusahaan diketahui adalah Basuki, sehingga perlu dijelaskan kewenangan pihak yang menandatangani surat kuasa apabila bukan direksi yang berwenang.
Selain itu, FKPM menilai pembebanan seluruh tanggung jawab kepada seorang Kepala Produksi perlu diuji karena dalam perusahaan manufaktur terdapat fungsi Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), manajemen produksi, hingga kepala gudang yang justru memiliki peran dalam memastikan kualitas barang sebelum dikirim kepada pembeli.
Dalam keterangannya, Zamroni juga menyampaikan adanya dugaan pola penyelesaian perselisihan yang menurut pihaknya perlu menjadi perhatian.
“Kami menerima informasi dan pengaduan bahwa pola seperti ini diduga bukan pertama kali terjadi. Dugaan adanya tekanan melalui tuntutan atau persoalan hukum yang kemudian berujung pada pengunduran diri pekerja tanpa memperoleh pesangon dan hak-haknya perlu diuji dan dibuktikan. Karena itu kami akan meminta klarifikasi resmi kepada perusahaan,” kata Zamroni.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan yang akan didalami lebih lanjut dan bukan kesimpulan akhir.
Yanto diketahui bekerja di PT Indoexim International sejak awal perusahaan beroperasi dan telah mengabdi selama kurang lebih 22 tahun.
FKPM menilai pengabdian selama itu semestinya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian hubungan kerja.
“Seseorang yang telah membangun perusahaan sejak awal tentu layak diperlakukan secara bermartabat. Apabila memang ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus objektif, berdasarkan bukti, dan menghormati hak pekerja. Jangan sampai muncul kesan bahwa tuduhan digunakan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan,” ujar Zamroni.
FKPM menyatakan sudah menigirim surat meminta perusahaan membuka dokumen-dokumen pendukung, antara lain laporan audit, hasil investigasi internal, SOP, struktur organisasi, pembagian kewenangan, hingga dasar perhitungan kerugian yang diklaim mencapai hampir Rp800 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indoexim International belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai legalitas pemberi kuasa, dasar perhitungan kerugian, maupun tanggapan atas pernyataan FKPM.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Indoexim International dan kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
G7/AR










