Global7.id – Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara akhirnya memberikan konfirmasi resmi terkait meninggalnya Ary Saputra, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Selasa (27/1/26), yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik usai menghadiri hiburan orkes dangdut.
Berdasarkan keterangan resmi Unit Laka Lantas Polres Jepara, Ary Saputra dipastikan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan karena pengeroyokan atau tindak kekerasan sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
Kronologi Resmi Versi Laka Lantas Polres Jepara
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di ruas Jalan Umum Guyangan–Bangsri, tepatnya di depan Rias Pipit Management, yang masuk wilayah Desa Tengguli RT 02/02, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Dalam kejadian tersebut, tercatat satu korban, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Identitas Pengendara dan Pembonceng
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan identitas sebagai berikut:
Pengendara:
Imam Abdul Majid bin Karsimin (22)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Tulakan RT 06/07, Kecamatan Donorojo, Jepara
Pembonceng:
Ari Prastyo bin Mukandir (25)
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Tulakan RT 06/07, Kecamatan Donorojo, Jepara
Diduga Terpengaruh Alkohol, Motor Lepas Kendali
Dalam laporan kronologisnya, Unit Laka Lantas Polres Jepara menjelaskan bahwa sepeda motor melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Guyangan–Bangsri dengan kecepatan sedang.
Namun saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga terpengaruh minuman beralkohol, sehingga kehilangan kendali. Sepeda motor kemudian oleng ke kiri (barat) dan terperosok ke selokan atau bahu jalan, hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal.
“Karena terpengaruh minuman beralkohol, pengendara lepas kendali dan terperosok ke selokan,” demikian keterangan dalam laporan resmi Laka Lantas Polres Jepara.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya Ary Saputra dinyatakan meninggal dunia.
Konfirmasi Tambahan Lewat Video Polres Jepara
Penjelasan tersebut juga diperkuat melalui video klarifikasi yang diunggah akun Instagram resmi Polres Jepara, Selasa (27/1/2026). Dalam video tersebut, AKP Dwi Prayitna menghadirkan langsung Imam Abdul Majid, pengendara sepeda motor saat kejadian.
Dalam keterangannya di video tersebut, Imam mengakui bahwa kejadian yang terjadi adalah murni kecelakaan. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat muncul cerita tidak benar, yang dibuat karena takut disalahkan.
Dalam video itu, Imam menjelaskan bahwa ia sempat mengarang cerita seolah-olah terjadi pemukulan dari belakang, padahal faktanya motor terjatuh akibat kehilangan kendali.
Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada unsur pengeroyokan dalam peristiwa yang menewaskan Ary Saputra.
Polisi Luruskan Informasi yang Sempat Beredar
Dengan adanya keterangan resmi dari Unit Laka Lantas Polres Jepara serta klarifikasi melalui video tersebut, kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian murni kecelakaan lalu lintas tunggal.
Polres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting terkait bahaya mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Catatan Redaksi Global7.id
Konfirmasi resmi Polres Jepara ini meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat. Tragedi yang menimpa Ary Saputra menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas dan bahaya miras adalah persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Global7.id akan terus menyajikan informasi berdasarkan data resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
G7/UCP










