Peredaran Obat Setelan Semakin Merebak, Simak Sefatal Ini Bahayanya

Foto : Obat Setelah yang banyak beredar du Lini Masa Media Sosial.

Global7.id – Jepara, 

Lini masa media sosial ramai memperbincangkan obat setelan yang diklaim ampuh mengobati berbagai keluhan kesehatan. Bermula dari akun X @tanya***, mengungkapkan di dekat rumahnya menjual obat-obatan yang dikemas dalam plastik tanpa keterangan apa pun. Satu kemasan plastik terdiri dari beberapa jenis obat “telanjang” dengan warna dan ukuran berbeda.


 

“Ortuku percaya banget karna emang sekali/dua kali minum obatnya tuh langsung sembuh. Beli obatnya juga cuman nyebutin keluhan doang, ga diperiksa. Obatnya aman ga ya?” tanya pengunggah, Selasa (28/1/2025).


 

Aisyah, seorang apoteker asal Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo kepada awak media menjelaskan, Obat dalam unggahan lain diduga berisi antibiotik (amoksisilin), asam mefenamat (obat antiradang), dexametason dan prednison (obat kortikosteroid), serta antialergi CTM. “Yang pasti, obat-obat itu semua tidak boleh dipakai sembarangan. Harusnya tidak boleh dijual dalam keadaan demikian (tanpa kemasan),” tuturnya, Senin (27/1).


 

Diketahui, obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu obat tidak terjamin. Obat setelan juga tidak diketahui kandungannya, tidak memiliki identitas nama obat, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa.


 

Jenis obat ini juga tidak dilengkapi indikasi dan dosis atau aturan pakai, sehingga mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, umumnya, obat setelan merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.


 

Dalam pantauan Global7.Id pada, Senin (27/1), obat tersebut sangat mudah didapatkan tanpa kebutuhan melampirkan resep. Ada yang dikemas dengan klaim nama merek, adapula obat setelan tanpa merek alias hanya dikemas dengan plastik. Harganya berkisar di atas Rp 10 ribu.


 

Terpisah, Iskandar M salah satu warga kelurahan Saripan, Jepara sangat menyayangkan maraknya peredaran obat setelan khususnya yang terjadi di lini masa media sosial. Menurutnya, diperlukan penguatan regulasi serta penyusunan program pencegahan kejahatan obat dan makanan yang berkelanjutan dalam mencegah praktik jual beli obat setelan.


 

Bacaan Lainnya

“Peredaran obat setelah yang semakin merebak, pemakai dalam jangka panjang akan sangat membahayakan pasien. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM, karena penjualan tersebut dilakukan oleh akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bukan akun resmi apotek di Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Sehingga keseluruhan tautan yang ditemukan harus disampaikan kepada platform e-commerce untuk dilakukan penurunan konten (takedown),” pungkasnya.***


 

Sumber : G7/AM

Pos terkait