Minta Dinikahi dan Ceraikan Istrimu, Pelaku Mutilasi Seorang LSM di Tulungagung

Foto, (Kiri) Uswatun Khasanah alias UK (30), korban mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Ngawi dan Tim Inafis Polres Ngawi mengevakuasi koper merah berisi jasad perempuan telanjang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Global7.id – Surabaya,

Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) yang diketahui sebagai LC asal Blitar berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, Surabaya pada, Minggu (26/1/2025).

Tersangka Antok merupakan ketua ranting kecamatan sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, tersangka Antok juga dikenal sebagai anggota sebuah LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi.

“Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung.” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

“Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung,” ujar Farman.

Kedok perselingkuhan pelaku mutilasi Ngawi terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus ini dan melakukan penetapan tersangka.

Pelaku mutilasi bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) ternyata berbohong, pria itu bukan suami siri Uswatun Khasanah.

Status pernikahan siri antara Antok dan Uswatun Hasanah cuma dijadikan kedok untuk menutupi perselingkuhan yang sudah terjalin selama 3 tahun.

Uswatun Khasanah (29) adalah wanita asal Blitar yang menjadi korban mutilasi jasadnya ditemukan di dalam koper merah di dasar parit Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/25).

Sedangkan Antok adalah pria asal Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Mengulik hubungan Antok dan Uswatun Khasanah, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka.

Meski begitu, Farman tidak menyangkal jika tersangka adalah pacar korban. Status pernikahan siri itu dipakai pelaku agar hubungannya dengan Uswatun Khasanah tidak dicurigai selama tinggal di tempat kos Tulungagung.

“Untuk mengelabuhi agar ybs tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung),” ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Mengapa bisa disebut spesial karena korban dan pelaku sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun. Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di tempat kos korban.

Farman menyebut, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kos kalau mereka sudah berstatus suami istri secara siri. Namun, tidak ada bukti konkret empiris mengenai status pernikahan siri mereka. Itu artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun,” ungkap Farman.

Di sisi lain, tersangka Antok ternyata sudah berkeluarga dan memiliki istri sah serta dikaruniai dua anak. Hubungan pernikahan yang sah dari tersangka masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa.

“Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah,” pungkas Farman.

Pelaku Berkali-kali Sakit Hati dengan korban 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan saat berada di ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).

Bahwa, tersangka mengaku sakit hati dengan kelakuan korban yang berselingkuh dengan pria lain. Bahkan, tersangka mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya di Tulungagung.

Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun dan selama ini, tersangka mengaku sebagai suami siri korban serta kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban.

Nyatanya, ungkap Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya sebagai suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban.

“Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp 1 juta untuk diberikan ke korban,” ujar Farman.

Kemudian, motif lain, Farman menerangkan, tersangka merasa tersinggung karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya. Tersangka memiliki istri sah yang dikaruniai dua anak perempuan.

Nah, korban pernah mengolok-olok dan menyumpah serapahi anak tersangka dengan ucapan yang tidak terpuji.

“Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati,” jelas Farman.

Tak cuma itu, Farman menambahkan, tersangka juga begitu merasa mendendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak kedua tersangka. Pernyataan atau ucapan dari korban menimbulkan dendam lagi di benak tersangka.

“Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki dua anak. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya,” pungkas Farman.

Korban Memaksa untuk Dinikahi 
Kemudian, hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, bahwa ditengah hubungan percintaan antara korban dan tersangka terjadi prahara.

Ternyata, korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka segera menceriakan istri sahnya sesegera mungkin.

Bahkan, saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi tersangka. Korban juga pernah ‘melabrak’ rumah tempat tinggal istri sah tersangka.

“Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu,” Ujar Arbaridi Jumhur, pada Senin (27/1/2025).

“Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi,” tambahnya.

Namun, permintaan korban tidak dapat dikabulkan dengan cepat oleh tersangka. Dan, yang bikin korban makin naik pitam. Ternyata, tersangka belakangan diketahui memiliki anak kedua dengan istri sahnya.

Sehingga, lanjut Arbaridi Jumhur, muncullah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam.

“Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk),” pungkas Arbaridi Jumhur.***

Sumber: TNews.

Pos terkait