Pelaku Pencabulan Dibawah Umur dari Srikandang Jepara Diduga Lari dari Tanggungjawab

Foto, Korban pencabulan dibawah umur yang telah melaporkan pelaku ke unit PPA Polres Jepara.

Global7.id – Jepara, 

(Al) wanita remaja warga Desa Tengguli, kurban Persetubuhan dan / atau Pencabulan yang diduga dilakukan oleh (AS) warga desa Srikandang, akhirnya melaporkan tindakan (AS) ke unit PPA Polres Jepara. Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : SPTL/859/XI/2024/Res Jepara/Reskrim, tertanggal (24/11/2024).


 

Disampaikan (Al), ia pertama kali disetubuhi usia 16 tahun pada bulan Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib, di rumah (R) yang masih kerabat (AS) Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.


 

“Saya menjalin hubungan dengan (AS) sudah 3 (tiga) tahun. Awalnya (AS) mengatakan akan bertanggungjawab, dan akhirnya diusia 18 tahun saya hamil,” kata (Al).


 

Ia menambahkan, “Ketika usia kehamilan saya sudah 4 bulan lebih, (AS) memberikan saya uang 4 (empat) juta rupiah untuk biaya menggugurkan kandungan (aborsi), ibunya juga menyuruh saya untuk melakukan aborsi, tetapi hal itu tidak saya lakukan, uangnya saya simpan untuk biaya persalinan,” imbuhnya.


 

Tak hanya itu, (Al) juga mengatakan, “Setelah memberikan uang untuk aborsi, (AS) pergi bekerja di luar kota, dan sejak saat itu (AS) tidak pernah lagi memberi kabar, bahkan hingga anak saya lahir dan usianya sekarang lebih dari 2 bulan. Akhirnya ibu saya minta tolong keluarga untuk menanyakan hal tersebut ke Petinggi Srikandang dan difasilitasi mediasi di Balai Desa Srikandang,” ujarnya.


 

Disampaikan, hasil mediasi yang dilakukan keluarga (Al) dengan (G) ibu kandung (AS) di Balai Desa Srikandang, telah disepakati.

 


Diketahui, (G) selaku ibu kandung (AS) bersedia menghadirkan (AS) satu minggu setelah proses mediasi, pada tanggal 19/11/2024, dan apabila (AS) tidak bisa dihadirkan, maka keluarga (Al) dipersilahkan melanjutkan melaporkan ke Polisi.


 

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Noorkhan, selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, “Sudah melalui proses mediasi dan akhirnya klien saya melaporkan (AS) ke Aparat Penegak Hukum. Ada beberapa hal yang bisa menjerat (AS) sebagai terlapor karena patut diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum, demikian juga dengan (G) ibu kandung (AS), karena turut serta menyuruh melakukan aborsi,” ujar Noorkhan.


 

“Sebaiknya para pihak bisa saling menahan diri, dan menghormati institusi Polri, proses hukum biarlah berjalan, karena setiap tindakan yang melawan hukum pasti ada sanksi pidananya,” pungkasnya.***


 

(Arif M)

Pos terkait