Global7.id – Jepara,
Kasus dugaan cabuli santriwati di sebuah pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah, menggegerkan publik setelah terungkap dari percakapan chat rahasia di ponsel korban.
Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial AJ, yang disebut berusia sekitar 70 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang selama ini berada di bawah pengawasan lembaga pendidikan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya percakapan pribadi bernada sensual di ponsel korban yang secara tidak sengaja diketahui oleh adiknya sendiri. Peristiwa itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindakan asusila yang selama ini disimpan rapat oleh korban.
Korban diketahui merupakan santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut selama kurang lebih enam tahun, sejak jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah. Selain dikenal sebagai santri berprestasi, korban juga disebut sebagai seorang penghafal Al-Qur’an.
Awal Terungkapnya Kasus
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap pada Juli 2025. Saat itu, adik korban yang juga tinggal di lingkungan ponpes tanpa sengaja melihat percakapan di ponsel sang kakak dengan seseorang berinisial AJ.
Isi percakapan tersebut dinilai tidak wajar dan mengarah pada hubungan yang bersifat pribadi serta sensual. Merasa terkejut dan takut, sang adik kemudian memilih meninggalkan pondok pesantren dan pulang ke rumah untuk memberitahu orang tuanya.
“Adik korban saat mengetahuinya kemudian kabur dari ponpes. Pulang ke rumah dan memberitahu orangtuanya,” ungkap Erlinawati dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera meminta penjelasan langsung dari anaknya. Awalnya korban menolak dan memilih diam. Namun setelah didesak secara perlahan, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
Dugaan Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 27 April 2025 saat korban masih berusia 18 tahun. Dengan berbagai modus serta relasi kuasa yang dimiliki sebagai pengasuh pondok, pelaku diduga leluasa melakukan tindakan tersebut berkali-kali.
Kuasa hukum menyebut, dugaan pencabulan terjadi hingga sekitar 25 kali dalam rentang April hingga Juli 2025.
“Pengakuan korban pencabulan dilakukan sekitar 25 kali,” ujar Erlinawati.
Posisi korban sebagai santri dinilai membuatnya sulit menolak. Selain faktor usia dan ketergantungan terhadap lingkungan pondok, korban juga merasa takut menghadapi konsekuensi sosial maupun stigma jika kejadian itu terungkap.
Trauma Berat Korban
Setelah kasus diketahui keluarga, korban langsung dibawa pulang dari pondok pesantren untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Dampak psikologis disebut sangat berat, mengingat korban selama ini memandang lingkungan ponpes sebagai tempat aman untuk menuntut ilmu agama.
Korban bahkan menjalani pendampingan psikolog selama dua bulan akibat trauma yang mendalam. Dalam kondisi tersebut, ia sempat tidak berani jika kasusnya dibawa ke ranah hukum karena takut menghadapi tekanan sosial maupun proses hukum yang panjang.
Kondisi ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam lingkungan pendidikan dapat menjadi hambatan besar bagi korban untuk bersuara sejak awal.
Sorotan Publik dan Keprihatinan
Kasus ini pun memicu keprihatinan luas di masyarakat, khususnya mengenai keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan internal harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menegaskan pentingnya sistem pelaporan yang aman dan rahasia bagi santri, agar korban merasa terlindungi saat ingin melapor.
Selain itu, dukungan psikologis dan pendampingan hukum juga dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa mengalami tekanan tambahan.
Pentingnya Perlindungan Santri
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan, termasuk lembaga keagamaan, tetap membutuhkan sistem perlindungan anak dan remaja yang ketat. Hubungan hierarkis antara pengasuh dan santri harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Keluarga korban kini berharap proses hukum dapat berjalan adil sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. Sementara itu, korban masih fokus pada proses pemulihan mental agar bisa melanjutkan kehidupannya dengan lebih tenang.
Kasus yang terungkap dari sebuah percakapan ponsel ini akhirnya membuka tabir dugaan tindakan yang selama berbulan-bulan tersimpan dalam diam. Bagi banyak pihak, ini menjadi alarm bahwa keberanian korban dan dukungan keluarga adalah kunci untuk menghentikan lingkaran kekerasan yang tersembunyi.
Pantau Kasus ini di Polres Jeparahttps://polresjepara.org/
G7/MN










