Penanganan Kawasan Kumuh Jepara Dikebut, Tersisa 58,21 Hektare hingga 2025

Global7.id, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mempercepat penanganan kawasan kumuh yang masih tersisa seluas 58,21 hektare hingga tahun 2025. Upaya ini dilakukan secara bertahap melalui berbagai program penataan permukiman.

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 055/231 Tahun 2022, total luas kawasan kumuh di wilayah perumahan dan permukiman sebelumnya mencapai 67,73 hektare. Kawasan tersebut tersebar di 39 RT pada 15 desa dan kelurahan di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Jepara, Pecangaan, Bangsri, Kembang, Keling, Donorojo, Mayong, dan Karimunjawa.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara, Moh Eko Udyyono, menjelaskan penanganan kawasan kumuh dilakukan setiap tahun dengan target pengurangan luasan sekitar dua hektare.

 

“Per tahunnya memang ditarget (hanya) berkurang dua hektare,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

 

Selama periode 2023 hingga 2025, Pemkab Jepara telah melakukan penanganan di sejumlah lokasi dengan total luasan mencapai 9,52 hektare. Pada 2023, intervensi dilakukan di Kelurahan Saripan dan Desa Karimunjawa seluas 3,16 hektare. Kemudian pada 2024, penanganan dilaksanakan di Desa Pecangaan Wetan dan Desa Bangsri seluas 2,22 hektare.

 

Selanjutnya pada 2025, penataan difokuskan pada perbaikan jalan serta drainase lingkungan di Desa Pecangaan Wetan dan Kelurahan Demaan dengan total luasan 4,14 hektare. Sementara di Desa Mayong Lor, intervensi yang dilakukan baru sebatas menurunkan tingkat kekumuhan tanpa mengurangi luas kawasan secara signifikan.

 

Memasuki 2026, penanganan kembali dilanjutkan dengan menyasar Desa Kelet seluas 2,26 hektare serta Desa Kancilan. Namun khusus di Desa Kancilan, upaya yang dilakukan masih difokuskan pada penurunan skor kekumuhan.

 

Ke depan, Pemkab Jepara berencana memperbarui SK kawasan kumuh pada 2027 dengan pendekatan lebih selektif. Penetapan lokasi akan mengedepankan prinsip *clean and clear*, terutama terkait status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi kendala dalam proses penataan.

Bacaan Lainnya

 

“Indikator kawasan kumuh salah satunya adalah bangunan gedung. Ada beberapa kawasan yang status lahannya bukan milik sendiri, sehingga menjadi kendala dalam penanganan,” pungkas Eko.

 

 

 

 

G7/IN

Pos terkait