Pembentukan Paguyuban Satlinmas Jepara, Iuran Wajib Anggota Ditetapkan untuk 2025

Foto, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara resmi membentuk Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara.

Global7.id – Jepara,

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara resmi membentuk Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kabupaten Jepara melalui Keputusan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Nomor 72 Tahun 2024. Pembentukan paguyuban ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, pemberdayaan, serta kesejahteraan anggota Satlinmas di seluruh Jepara.


 

Sebagai bagian dari program kerja awal, paguyuban menetapkan kebijakan iuran wajib bagi seluruh anggota Satlinmas mulai tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01/2025, yang telah disampaikan kepada petinggi/lurah, komandan regu (Ndanru), serta anggota Satlinmas di tingkat desa dan kecamatan.


 

Besaran dan Pengelolaan Iuran

Setiap anggota Satlinmas diwajibkan membayar iuran sebesar Rp10.000 per tahun, yang akan dikumpulkan mulai Januari hingga Juni 2025. Dana tersebut dikelola oleh koordinator kecamatan melalui komandan peleton (Ndanton) dan petugas desa, kemudian disetorkan ke bendahara paguyuban.


 

Ketua Paguyuban Satlinmas Kabupaten Jepara, Joko Rintono, menjelaskan bahwa iuran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mendukung berbagai program kerja.


“Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk administrasi dan operasional paguyuban, pembinaan serta pelatihan anggota, dana sosial kematian bagi anggota aktif sebesar 1 juta, serta dana talangan kematian 2 juta dari kabupaten yang mulai berlaku pada 2026. Selain itu, ada dana sosial kesehatan sebesar Rp500 ribu bagi anggota yang menjalani rawat inap minimal dua hari, bantuan persalinan bagi anggota perempuan, serta bantuan bencana alam bagi anggota dan masyarakat. Setiap akhir tahun, penggunaan dana ini akan dilaporkan secara transparan,” jelas Joko.


 

Berdasarkan data yang tercantum di SLIRA (Sistem Informasi Linmas Jepara), jumlah anggota Satlinmas Jepara 7.644.

 


Dukungan dari Linmas Kabupaten Jepara

Kepala Bidang Linmas Jepara, Nadjamudin Eka Sasmaka, S.Os, MM., mendukung penuh kebijakan iuran ini sebagai langkah awal dalam memperkuat kelembagaan Satlinmas di tingkat daerah.

Bacaan Lainnya

 

“Paguyuban ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi yang efektif bagi anggota Satlinmas. Dengan adanya iuran wajib, kita bisa memiliki program yang lebih jelas untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Nadjamudin.


 

Keputusan ini berlaku selama empat tahun, sesuai dengan masa kepengurusan Paguyuban Satlinmas Kabupaten Jepara. Jika ada perubahan atau penyesuaian, hal tersebut akan dibahas melalui mekanisme musyawarah bersama.***

 

Sumber: G7/AR.

Pos terkait