Global7.id – Jepara,
Diduga Tak Kantongi Izin Resmi, Galian Tambang di Tanjung Jepara Makin Marak
Diduga, tidak kantongi izin resmi galian tambang (galian C) di Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, Jepara kian marak. Hal ini diketahui awak media dan hingga kini masih terus beroperasi yang seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum, pada Minggu (9/2/2025).
Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di Seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Dengan cara menindaklanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya.
Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, khususnya RT37/RW02 dukuh Watu Pelak, Desa Tanjung, menolak keras adanya galian batu tersebut.
“Ya mas telah beroperasi lagi, karena dulu pernah main dan berhenti dan sekarang di musim penghujan malah main lagi, ” ujar sumber dari warga Desa Tanjung.
Ia menambahkan, “Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng dan Polres Jepara untuk tidak segan-segan menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan pak Kapolri untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal, ” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi awak media kepada petinggi Desa Tanjung, hingga sekarang belum menjawab mengenai galian batu yang telah beroperasi di wilayah Desa Tanjung, kecamatan Pakisaji, Jepara.
Diketahui, dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Selain itu, di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam informasi yang diterima, diduga bos tambang batu masuk ke wilayah lingkungan masyarakat Desa Tanjung tanpa permisi, “Ya mas, masak masuk wilayah orang tanpa permisi atau izin dulu kepada pemangku wilayah Desa tanjung, ” tambahnya.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang.
Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada berita berikutnya.***
Sumber: Sus.










