Kecelakaan Libatkan 4 Kendaraan di Pecangaan Jepara, Satu Orang Meninggal Dunia 

Foto, terlihat 2 kendaraan bermotor dan mobil yang tabrakan di desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Kecelakaan terjadi antara Suzuki APV nomor polisi K 1945 LB dengan Suzuki Thunder tanpa nomor polisi dengan Honda Beat nomor polisi K 4075 AFC dengan Yamaha N-Max nomor polisi K 2018 AFC di jalan umum Raya Jepara – Kudus tepatnya di depan SPBU Krasak, Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Jepara, pada Senin (10/2/2025) pukul 04.50 WIB.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Jepara
Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, “Ya kecelakaan tersebut memakan 1 orang korban meninggal dunia yang luka di kepala dari motor Suzuki Thander atas nama M. Azhar 42 tahun asal Jepara yang tinggal di Desa Kedungmutih, Demak, ” Ujarnya, Senin (10/2) pagi.

Ia menambahkan, “Ada korban yang di bawa ke RSUD Kartini atas nama Ardiana Safitri 23 tahun asal Kudus dari pengendara Yamaha N-Max yang mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri, luka nyeri pada dada, luka nyeri pada perut, ” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, kronologi kecelakaan semula Suzuki APV melaju dari arah Selatan – Utara (Jl Raya Kudus – Jepara) dengan kecepatan tinggi berjalan searah di belakang SPM Suzuki Thunder, sesampainya di (TKP) Suzuki APV menabrak Suzuki Thunder searah di depannya yang hendak berbelok ke kanan.

Kemudian, Suzuki Thunder terpental ke kanan masuk lajur kanan bertabrakan dengan Honda Beat yang berjalan dari arah berlawanan di lajur kanan. Selanjutnya Suzuki APV oleng ke kanan masuk lajur kanan menabrak Yamaha N-Max di lajur jalan sebelah kanan hingga terdorong ke bahu jalan dan berakibat terjadilah kecelakaan tersebut.

Ia berharap pengendara sepeda motor ataupun mobil agar tetap mentaati peraturan berlalu lintas, “Kami menghimbau kepada pengguna jalan, utk tertib dalam berlalu lintas, fokus dalam berkendara, serta selalu menjaga keselamatan, ” Pungkas Ipda Ahmad Riyanto.***

Sumber: G7.

Pos terkait