Global7.id – Jepara,
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan maraton oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara, MMR (34), penduduk Desa Gemiring Lor, RT02/RW07, Kecamatan Nalumsari, Jepara telah ditetapkan menjadi tersangka. MMR (34) yang terbukti melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto yang merupakan guru Madrasah Diniyah dan anggota GRIB Jaya Jepara serta penduduk Desa Buaran telah ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan sejak Selasa (26/11/2024) pagi tersangka telah ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah senjata airgun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah melalui pemeriksaan secara meraton, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada hari Senin 25 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Korban Eko Hadi Susanto (42) penduduk Desa Buaran RT 11 / RW 004 pergi dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah No. Polisi K 3009 EQ, dengan maksud menjemput anaknya pulang sekolah di MI Ponpes Balekambang serta sekalian menambal ban sepeda motor karena bocor.
Selanjutnya, pada saat perjalanan sesampainya di sebelah utara perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu mengendarai KBM Toyota Camry warna hitam.
“Pada saat berpapasan mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan sehingga memepet sepeda motor korban yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga korban sempat berhenti dan menoleh ke arah pelaku.
“Namun pelaku merasa tidak terima dan marah-marah kepada korban. Korban hanya diam kemudian melanjutkan perjalanan, namun pelaku putar arah dan mengejar korban,” ujat Yorisa Prabowo.
Sesampai di depan rumah H. Nurcholis Desa Buaran. Kecamatan Mayong mobil pelaku memepet dan menyenggol sepeda motor korban sehingga terjatuh kemudian pelaku turun dari mobil dan kembali marah-marah dengan kata-kata kotor serta melakukan ancaman akan menembak korban.
“Selanjutnya pelaku mengambil senjata (mirip pistol/diduga airgun) dari dalam mobilnya dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak 2 kali setelah itu pelaku pergi,” ujarnya.










