Skandal Gas! Pasutri di Bogor Sulap Gas Subsidi Jadi Non-Subsidi, Negara Tekor Rp 13,2 M

Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Bogor dan mengamankan ratusan tabung gas elpiji
Polisi menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Bogor dan mengamankan ratusan tabung gas elpiji

Global7.id – Bogor, 

Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi kembali menggemparkan publik. Kali ini terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana aparat dari Polres Bogor berhasil membongkar aksi curang berskala besar yang dilakukan pasangan suami istri.

 

Kasus ini langsung menyita perhatian karena nilai kerugian negara yang tidak main-main, mencapai Rp 13,2 miliar per bulan. Angka tersebut berasal dari penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

 

Penggerebekan dilakukan di wilayah Cileungsi dan Sukaraja pada Jumat (3/4/2026). Polisi menemukan fakta mencengangkan: pelaku mampu mengoplos hingga puluhan ribu tabung gas setiap hari. Saat digerebek, pasangan berinisial S dan H tertangkap tangan tengah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

 

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa keuntungan dari praktik ini sangat fantastis. Dalam satu hari, pelaku bisa meraup hingga Rp 1,3 miliar, dengan keuntungan sekitar Rp 161 ribu per tabung gas ukuran 12 kg.

 

“Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru disalahgunakan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).

 

Dari hasil penggerebekan di tujuh lokasi, polisi menyita ratusan barang bukti mulai dari tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, hingga timbangan. Sementara di lokasi lain di Sukaraja, pelaku berhasil melarikan diri meski meninggalkan puluhan tabung gas.

 

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk pada awal April 2026 melalui hotline 110. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya membongkar jaringan oplosan yang diduga telah berjalan cukup lama.

 

Bacaan Lainnya

Kini, kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai undang-undang migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Baca Juga: VIRAL! Maling Bobol Warung JUSTEA Depan SDN 4 Suwawal Mlonggo Jepara, Aksi Terekam CCTV Jam 03.33 WIB

 

Fenomena ini kembali membuka mata publik bahwa penyalahgunaan subsidi masih menjadi persoalan serius. Di saat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas murah, justru ada pihak yang memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dalam jumlah fantastis.

 

Kasus ini pun viral karena dianggap sebagai “kejahatan senyap” yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

 

G7/KMP

Pos terkait